Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa mereka terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi afdeling M blok M 13 Kebun inti PT. SJAL Barat di Dusun Katanjak Desa Baru Lombak Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah mengambil barang sesuatu berupa 103 (seratus tiga) tandan buah sawit dengan berat + 1.200 (seribu dua ratus) Kilogram, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT. SJAL, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) berjalan kaki membawa egrek dan tojok pergi ke rumah terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT di Dusun Katanjak Rt. 002 Rw. 001Sajingan Kecil Rt.14 / Rw. 04 Desa Semang Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan mengajak terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dengan mengatakan : “ ayok kita ambil buah sawit dikebun SJAL, selanjutnya terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT menuruti perkataan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) dan berjalan kaki bersama menuju kebun PT SJAL Barat, di Dusun Katanjak Desa Baru Lombak Kabupaten Sanggau, sesampainya disana tanpa seijin dan sepengetahuan PT. SJAL Barat, terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) langsung mengambil/memanen buah sawit yang masih dipohon menggunakan egrek hingga buah sawit tersebut terjatuh dan setelah itu terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT menumpuk buah sawit tersebut dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan dan hal tersebut dilakukan terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) secara bergantian hingga terkumpul sebanyak 103 (seratus tiga) tandan buah sawit;---------
- Bahwa setelah itu sekira jam 17.00 Wib, terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick-up (Grand Max) warna putih Nomor Polisi KB 8177 DG milik saksi ISHAK untuk mengangkut buah sawit yang ditumpuk dikebun PT. SJAL tersebut, namun ketika terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) sedang memindahkan buah sawit ke mobil Pick-up, saat itu perbuatan terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) diketahui oleh Satpam PT. SJAL yang sedang melakukan patrol dikebun tersebut yaitu saksi ANDREAN EDI SUPRATMAN Als EDI dan saksi VICTOR KRISTOPER Als VICTOR, selanjutnya terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) beserta barang bukti di amankan di Polsek Meliau untuk di proses selanjutnya;---------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm), pihak PT. SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.147.000,- (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);---------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa terdakwa terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa mereka terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi afdeling M blok M 13 Kebun inti PT. SJAL Barat di Dusun Katanjak Desa Baru Lombak Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah mengambil/memanen barang sesuatu berupa 103 (seratus tiga) tandan buah sawit dengan berat + 1.200 (seribu dua ratus) Kilogram, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) berjalan kaki membawa egrek dan tojok pergi ke rumah terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT di Dusun Katanjak Rt. 002 Rw. 001Sajingan Kecil Rt.14 / Rw. 04 Desa Semang Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan mengajak terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dengan mengatakan : “ ayok kita ambil buah sawit dikebun SJAL, selanjutnya terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT menuruti perkataan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) dan berjalan kaki bersama menuju kebun PT SJAL Barat, di Dusun Katanjak Desa Baru Lombak Kabupaten Sanggau, sesampainya disana tanpa seijin dan sepengetahuan PT. SJAL Barat, terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) langsung mengambil buah sawit yang masih dipohon menggunakan egrek hingga buah sawit tersebut terjatuh dan setelah itu terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT menumpuk buah sawit tersebut dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan dan hal tersebut dilakukan terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) secara bergantian hingga terkumpul sebanyak 103 (seratus tiga) tandan buah sawit;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu sekira jam 17.00 Wib, terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick-up (Grand Max) warna putih Nomor Polisi KB 8177 DG milik saksi ISHAK untuk mengangkut buah sawit yang ditumpuk dikebun PT. SJAL tersebut, namun ketika terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) sedang memindahkan buah sawit ke mobil Pick-up, saat itu perbuatan terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) diketahui oleh Satpam PT. SJAL yang sedang melakukan patrol dikebun tersebut yaitu saksi ANDREAN EDI SUPRATMAN Als EDI dan saksi VICTOR KRISTOPER Als VICTOR, selanjutnya terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) beserta barang bukti di amankan di Polsek Meliau untuk di proses selanjutnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm), pihak PT. SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.147..000,- (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);-------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa terdakwa terdakwa I DERIS DESIANUS Als DRIS Bin ANSAU MAHMUT dan terdakwa II MIGO Anak Dari KUNDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |