Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Sag BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Markus, SH., MHBUDIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama BUNIMAN yang tercatat dalam PASPOR diubah menjadi BUDIMAN sesuai dengan surat dalam Akta Kelahiran dan Surat-surat lainnya;
  3. Memerintahkan pula kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk melakukan perubahan atas nama BUNIMAN yang tercatat dalam PASPOR diubah menjadi BUDIMAN sesuai dengan surat dalam akta kelahiran dan Surat-surat lainnya;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak