Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Sag Indah Yoelanda, S.H. BUDI HARTONO, Alias PAK PUTRA Bin L. AYUMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Yoelanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARTONO, Alias PAK PUTRA Bin L. AYUMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa BUDI HARTONO Alias PAK PUTRA Bin L. AYUMAH pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 21:30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah Tersangka di Camp Divisi III PT. AAC Dusun Ketanjak Desa Baru Lombak Kec. Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bermula Bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 20:00 Wib Tersangka membuka lapak judi kolok-kolok di halaman rumah Tersangka di Camp divisi III kemudian Tersangka menyiapkan satu buah lapak bergambar Udang, kepiting, tempayan, bunga, Bulan dan Ikan, satu set Buah kolok sebanyak 3 (tiga) buah bergambar Udang, kepiting, tempayan, bunga, Bulan dan Ikan, satu buah ember/batok untuk menggoncang buah atau bola kolok-kolok, serta uang untuk modal sebesar Rp. 700.000.
  • Bahwa untuk memasang perjudian jenis Kolok-kolok tersebut menggunakan uang dan yang menjadi pemasang pada saat itu cukup ramai karena tempat tersebut adalah Komplek perumahan PT. AAC.
  • Bahwa cara permainan judi kolok-kolok ini Pertama siapkan tempat baik halaman atau rumah, kemudian lapak Tersangka hampar, Tersangka duduk, setelah ada pemasang, ember / batok yang sudah berisi buah dadu kolok-kolok sebanyak tiga buah tersebut Tersangka goncang, Tersangka letakan, dan pemasang mulai memasang  uang diatas lapak menebak gambar apa yang dia inginkan dan gambar apa nanti yang akan keluar, setelah ember / batok Tersangka buka terlihat gambar di dalam batok, dan apabila pasangan pemasang sama dengan gambar yang didalam ember, maka pasangannya kena dan dibayar, dan apabila pasangan pemasang tidak keluar sama dengan didalam ember maka pasangannya Tersangka ambil, untuk pasangan Kupan terhadap satu gambar Contoh pemasang memasang gambar Ikan dengan nilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), jikagambar ikan keluar satu maka dibayar sesuai pasangan sebebsar Rp. 10.000 (sepuluh ribu), jika gambar ikan keluar dua maka nilai pasangan di kali dua atau dibayar Rp. 20.000 (duapuluh Ribu rupiah), jika gambar ikan keluar tiga maka pasangan dibayar tiga kali atau sebebsar Rp. 30.000 (tiga Puluh ribu rupiah), selain Pasangan kupan ada juga pasangan dana yaitu pemasang memasang uangnya dilipat dua panjang diapasang dua gambar Contoh gambar Ikan dan gambar bunga dengan pasangan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), jika pasangan ikan dan Bungan keluar maka nilai pasangan tersebut di kali 5 atau dibayar sebesar Rp. 50.000 (lima Puluh ribu ) untuk pasangan senilai Rp. 10.000. dan dalam permainan judi jenis Kolok-Kolomkm tersebut menggunakan uang tunai Rupiah.
  • Bahwa sekira jam 21.30 Wib datang petugas kepolisian dan para pemasang langsung kabur dan mengamankan Tersangka BUDI HARTONO Alias PAK PUTRA yang berperan sebagai Bandar pada permainan judi jenis Kolok berikut barang bukti lainya yang dipergunakan untuk judi jenis Kolok berupa uang sejumlah Rp. 745.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu) Rupiah yang dipergunakan untuk bermain judi tersebut dan alat permainan judi Kolok tersebut berupa 1 (Satu) Lembar lapak bergambar Udang, Kepiting, Ikan, Tempayan, Bulan, dan Bunga, 1 (Satu) Buah ember warna hijau beserta tutupnya yang telah dimodifikasi, dan 3 (Tiga) Buah bola dadu Kolok – kolok yang setiap sisinya bergambar Udang, Kepiting, Ikan, Tempayan, Bulan, dan Bunga.
  • Bahwa dalam Permainan judi tersebut Tersangka sendiri saja sebagai bandar dan tidak ada orang lain yang membantu tersangka.
  • Bahwa Tersangka memperoleh judi Kolok-kolok tersebut dari orang lain yang saat itu menawarkan kepada Tersangka dan Tersangka beli dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Tersangka tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis kolok-kolok di Camp Divisi III Dusun Ketanjak Desa baru lombak Kec. Meliau tersebut.

------Perbuatan Terdakwa BUDI HARTONO Alias PAK PUTRA Bin L. AYUMAH   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BUDI HARTONO Alias PAK PUTRA Bin L. AYUMAH pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 21:30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah Tersangka di Camp Divisi III PT. AAC Dusun Ketanjak Desa Baru Lombak Kec. Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bermula Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 20:00 Wib Tersangka membuka lapak judi kolok-kolok di halaman rumah Tersangka di Camp divisi III kemudian Tersangka menyiapkan satu buah lapak bergambar Udang, kepiting, tempayan, bunga, Bulan dan Ikan, satu set Buah kolok sebanyak 3 (tiga) buah bergambar Udang, kepiting, tempayan, bunga, Bulan dan Ikan, satu buah ember/batok untuk menggoncang buah atau bola kolok-kolok, serta uang untuk modal sebesar Rp. 700.000.
  • Bahwa untuk memasang perjudian jenis Kolok-kolok tersebut menggunakan uang dan yang menjadi pemasang pada saat itu cukup ramai karena tempat tersebut adalah Komplek perumahan PT. AAC.
  • Bahwa cara permainan judi kolok-kolok ini Pertama siapkan tempat baik halaman atau rumah, kemudian lapak Tersangka hampar, Tersangka duduk, setelah ada pemasang, ember / batok yang sudah berisi buah dadu kolok-kolok sebanyak tiga buah tersebut Tersangka goncang, Tersangka letakan, dan pemasang mulai memasang  uang diatas lapak menebak gambar apa yang dia inginkan dan gambar apa nanti yang akan keluar, setelah ember / batok Tersangka buka terlihat gambar di dalam batok, dan apabila pasangan pemasang sama dengan gambar yang didalam ember, maka pasangannya kena dan dibayar, dan apabila pasangan pemasang tidak keluar sama dengan didalam ember maka pasangannya Tersangka ambil, untuk pasangan Kupan terhadap satu gambar Contoh pemasang memasang gambar Ikan dengan nilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), jikagambar ikan keluar satu maka dibayar sesuai pasangan sebebsar Rp. 10.000 (sepuluh ribu), jika gambar ikan keluar dua maka nilai pasangan di kali dua atau dibayar Rp. 20.000 (duapuluh Ribu rupiah), jika gambar ikan keluar tiga maka pasangan dibayar tiga kali atau sebebsar Rp. 30.000 (tiga Puluh ribu rupiah), selain Pasangan kupan ada juga pasangan dana yaitu pemasang memasang uangnya dilipat dua panjang diapasang dua gambar Contoh gambar Ikan dan gambar bunga dengan pasangan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), jika pasangan ikan dan Bungan keluar maka nilai pasangan tersebut di kali 5 atau dibayar sebesar Rp. 50.000 (lima Puluh ribu ) untuk pasangan senilai Rp. 10.000. dan dalam permainan judi jenis Kolok-Kolomkm tersebut menggunakan uang tunai Rupiah.
  • Bahwa sekira jam 21.30 Wib datang petugas kepolisian dan para pemasang langsung kabur dan mengamankan Tersangka BUDI HARTONO Alias PAK PUTRA yang berperan sebagai Bandar pada permainan judi jenis Kolok berikut barang bukti lainya yang dipergunakan untuk judi jenis Kolok berupa uang sejumlah Rp. 745.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu) Rupiah yang dipergunakan untuk bermain judi tersebut dan alat permainan judi Kolok tersebut berupa 1 (Satu) Lembar lapak bergambar Udang, Kepiting, Ikan, Tempayan, Bulan, dan Bunga, 1 (Satu) Buah ember warna hijau beserta tutupnya yang telah dimodifikasi, dan 3 (Tiga) Buah bola dadu Kolok – kolok yang setiap sisinya bergambar Udang, Kepiting, Ikan, Tempayan, Bulan, dan Bunga.
  • Bahwa dalam Permainan judi tersebut Tersangka sendiri saja sebagai bandar dan tidak ada orang lain yang membantu tersangka.
  • Bahwa Tersangka memperoleh judi Kolok-kolok tersebut dari orang lain yang saat itu menawarkan kepada Tersangka dan Tersangka beli dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Tersangka bekerja di PT. AAC Meliau sebagai Buruh dari tahun 2020.
  • Bahwa Tersangka tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis kolok-kolok di Camp Divisi III Dusun Ketanjak Desa baru lombak Kec. Meliau tersebu.

------Perbuatan Terdakwa BUDI HARTONO Alias PAK PUTRA Bin L. AYUMAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya