Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2022/PN Sag M.T SIHALOHO EGIDIUS YAKOB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.C/2022/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/60/XII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.T SIHALOHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGIDIUS YAKOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “Pencurian Ringan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 26 November 2022 Sekira Jam  08.27 Wib Sdra. SAKAP SIANTURI mendapat informasi dari Sdra. ADIYAT selaku Assisten Afd I PT.PTLJ bahwa saat mengawal panen di Blok T11 Afd I PT. PTLJ ( Pulau Tiga Lestari Jaya ) Dsn. Engkiting Ds. Lintang Pelaman Kec. Kapuas Kab. Sanggau menurut informasi Sdr. ADIYAT saat berada di blok T11 Afd I PT. PTLJ ( Pulau Tiga Lestari Jaya ) Dsn. Engkiting Ds. Lintang Pelaman melihat adanya beberapa tumpukan buah sawit di blok tersebut yang diduga akan di curi karena pada saat itu tenaga pemanen baru akan melakukan pemanenan di area tersebut selanjutnya  setelah mendengar informasi tersebut Sdra. SAKAP SIANTURI bersama Sdr. MARIUS LION (korpam PT.PTLJ) berangkat menuju lokasi, sekira jam 10.30 wib saat tiba dilokasi Sdra. SAKAP SIANTURI dan Sdra. MARIUS LION (korpam PT.PTLJ) melihat Tersangka EGIDIUS YAKOB sedang memuat buah sawit milik PT.PTLJ ( Pulau Tiga Lestari Jaya ) dengan menggunakan sebuah TOJOK ke dalam mobil Pick Up warna hitam sedangkan Sdr. KANISIUS ADE bersama Sdr. DESO berada di samping mobil Pick Up warna hitam tersebut kemudian Sdra. SAKAP SIANTURI menghampiri Tersangka EGIDIUS YAKOB yang sedang memuat buah kelapa sawit Sdra. SAKAP SIANTURI dan menanyakan kepada Tersangka EGIDIUS YAKOB “ Kenapa kamu muat buah kebun, kan kamu tau ini buah kebun “ di jawab Tersangka EGIDIUS YAKOB “ suka-suka Sdra. SAKAP SIANTURI, karena karena lahan ini milik keluarga Sdra. SAKAP SIANTURI kalau mau berurusan datang kerumah Sdra. SAKAP SIANTURI jak “ dan Sdra. SAKAP SIANTURI jawab “ buah ini ndak boleh dibawa karena buah ini milik PT. PTLJ dan mobil ini (pick upwarna hitam yang digunakan untuk mengakut) Sdra. SAKAP SIANTURI bawa kekantor “ Tersangka EGIDIUS YAKOB menjawab “ mobil ini jangan ditahan biar buah Sdra. SAKAP SIANTURI turunkan “ kemudian Tersangka EGIDIUS YAKOB menurunkan buah kelapa sawit yang telah termuat di dalam mobil pick up warna hitam selanjutnya Sdra. SAKAP SIANTURI memerintahkan Sdr. MARIUS LION (korpam PT.PTLJ) untuk menghitung buah tersebut dan setelah dihitung ketahui bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Tersangka EGIDIUS YAKOB sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan yang mana penghitungan buah kelapa sawit juga dilakukan oleh Tersangka EGIDIUS YAKOB
dan Sdr. KANISIUS ADE kemudian Tersangka EGIDIUS YAKOB bersama Sdr. KANISIUS ADE bersama Sdr. DESO pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya Sdra. SAKAP SIANTURI bersama Sdr. MARIUS LION mengecek kembali di seputaran Blok T11 Afd I PT. PTLJ ( Pulau Tiga Lestari Jaya ) Dsn. Engkiting Ds. Lintang Pelaman Kec. Kapuas Kab. Sanggau dan  berjarak sekitar 70 meter dari lokasi tertangkap tangannya Tersangka EGIDIUS YAKOB diketemukan ada 4 (empat) tumpukan buah kelapa sawit yang mana saat dikumpulkan berjumlah sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan buah sawit yang belum diketahui siapa yang memanennya. Selanjutnya terhadap buah tersebut dibawa dikumpulkan menjadi satu dan dibawa menuju ke kantor. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit yang ditemukan pada saat Tersangka EGIDIUS YAKOB tertangkap tangan sedang memuat buah dengan berat 520 (lima ratus dua puluh) Kg dan harga per Kilo gram pada saa itu adalah Rp 2.517.- (dua ribu lima ratus tujuh belas rupiah) yang berarti harga total Rp 1.308.840,-. (satu juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sehingga PT  PTLJ ( PULAU TIGA LESTARI JAYA ) mengalami kerugian sebesar Rp 1.308.840,- ( satu juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Kapuas.
Melanggar pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya