Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Sag M.Yusman Alias Yusman Bin. M. Jais Alm Kepolisian Resor Sekadau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M.Yusman Alias Yusman Bin. M. Jais Alm
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Sekadau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Bahwa Pemohon adalah sebagai Tulang-punggung Keluarga dan berstatus Duda, yang berusaha mencari nafkah untuk kebutuhan hidup kedua Anaknya; Pemohon bekerja sebagai Karyawan pada PT. ANDALAN FINANCE Cabang Pontianak;
2.    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019 sekitar jam 00.30 wib Pemohon ditangkap oleh Anggota Termohon di Rumah Kost beralamat di Jalan Abadi, Gang Abadi Bersama, Rt.009/Rw.002 Desa Manunggak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, atas dugaan Pemohon telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) ataupun pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dicantumkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 07 / III / RES.4.2 / 2019 yang ditandatangani KASAT RESNARKOBA pada tanggal 15 Maret 2019 selaku Penyidik, setelah Penangkapan terjadi.  
3.    Bahwa sebelum Penangkapan terjadi, saat itu Pemohon sedang tidur dan tidak sedang melakukan tindak pidana Narkotika pada tanggal 15 Maret 2019, melainkan Pemohon sedang beristirahat karena siang hari hinga sore harinya Pemohon beraktivitas atas kewajibannya sebagai seorang Karyawan yang telah melaksanakan tugas kemudian istirahat dan tidur di Rumah Kost tersebut diatas bersama kawannya bernama Muhammad Chaidir; kemudian sekitar jam 00.30 wib, ada seorang anggota Penyidik dan 3 (tiga) orang anggota Penyidik Pembantu memaksa mendobrak Pintu dan masuk melakukan tindakan penggeledahan dan tindakan Penangkapan serta penggeledahan ruangan tempat Kost tersebut tanpa ditemukan bukti permulaan yang cukup ataupun barang bukti Narkotika, serta tanpa memperlihatkan Surat Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan serta tanpa Surat Perintah Penggeledahan yang seharusnya terlebih dahulu memperoleh  persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, sebagaimana diamantkan Pasal 33 KUHAP;  

4.    Bahwa setelah usai pengggeledahan dan tindakan Penangkapan tidak ditemukannya barang bukti, saat itu pula Pemohon bersama kawannya bernama Muhammad Chaidir langsung dibawa ke Kantor Termohon untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan yang awalnya akan dilakukan intograsi dengan kekerasan yakni pemukulan yang dilakukan oleh anggota Termohon terhadap diri Pemohon, sehingga Pemohon harus mendapatkan perawatan medis pada tanggal 16 Maret 2019 dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau untuk mengecek kondisi Kesehatan Pemohon;
5.    Bahwa tindakan anggota Termohon sebagaimana uraian pada posita 3 dan 4 diatas, telah terbukti terciptanya Diskrepansi terhadap Norma-norma hukum yang telah ada. Sehingga tujuan Penegakkan hokum tidak tercapai bahkan sebaliknya tercipta adanya Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Termohon pada saat melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;    

6.    Bahwa sejak tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon hingga berakhirnya masa Penangkapan dan perpanjangan perintah Penangkapan serta Perintah Penahanan dan/atau  adanya Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Sekadau dan 2 (dua) kali Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sanggau,  Termohon tidak membuat Berita Acara Perintah Penangkapan dan Penahanan dan juga Berita Acara Perpanjangan-perpanjangan Penahanan sebagaimana yang diharuskan dalam Pasal 16 ayat (1), 17, 18 ayat (1 dan 3), Jo  pasal  21  ayat (1), (2) dan ayat (3) KUHAP  Jo pasal 75 ayat (1) huruf  b dan c Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP) dan seterusnya Pemohon tidak ada menerima dan tidak ada menanda-tangani Berita Acara tentang tindakan Penangkapan dan Penahanan berikutnya Perpanjangan Penahanan;

7.    Bahwa terhadap tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon,  Termohon tidak pernah menemukan bukti permulaan yang cukup sejak tanggal 15 Maret 2019 hingga dilakukan pemeriksaan (BAP) dan BAP Tambahan sebagai Tersangka pada tanggal 19 Maret 2019,   25 Maret 2019 dan tanggal 09 April 2019 sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP, walaupun Undang-undang Narkotika tersebut telah memberikan masa perpanjangan Penangkapan terhadap diri Pemohon berakhir pada tanggal 21 Maret 2019; bahkan Termohon tidak ada memberikan Tembusan Berita Acara Penangkapan kepada Keluarga Pemohon, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP jo  pasal 75 ayat (1) huruf b KUHAP;

8.    Bahwa tindakan Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 06 / III / Res.4.2 / 2019 yang ditandatangani Kasat Resnarkoba pada tanggal 20 Maret 2019 Pemohon diduga telah melakukan perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal  114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; selama Pemohon berada didalam Sel Tahanan,  Termohon tidak ada membuat Berita Acara Penahanan sebagai pelaksanaan tindakan Penahanan, yang       “tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup“  sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 21  ayat (1), (2) dan ayat (3) KUHAP Jo pasal 75 ayat (1) huruf c KUHAP,  kemudian sejak tanggal 20 Maret 2019 Pemohon  ditahan oleh Termohon tanpa BERITA ACARA PENAHANAN, sebagaimana diharuskan dalam ketentuan pasal 75 ayat (1) huruf C KUHAP hingga adanya Perpanjangan-perpanjangan Penahanan bahkan Termohon tidak memberitahukan tindakan nya melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon kepada keluarga Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP;

9.    Bahwa  tindakan Penangkapan dan Penahanan adalah tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, oleh karena itu tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh anggota Termohon adalah tidak sah, karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1), 17, 18 ayat (1 dan 3), Jo  pasal  21  ayat (1), (2) dan ayat (3) KUHAP  Jo pasal 75 ayat (1) huruf  b dan c KUHAP;
 
10.    Bahwa sikap dan tindakan Termohon yang melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 18 ayat (1 dan 3), KUHAP Jo pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Pasal 20 ayat (1), Pasal  21 ayat (1), (2) dan ayat (3) KUHP  Jo Pasal 75 ayat (1) huruf  b dan c  KUHAP. yang berkaitan dengan tindakan Penangkapan dan Penahanan  terhadap diri Pemohon;
11.    Bahwa tindakan Termohon sebagaimana tersebut di atas, nyata-nyata sangat merugikan Pemohon baik secara materil maupun immateril bahkan merupakan pelanggaran HAM bagi Pemohon ;

12.    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat patut Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini selain memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum juga menghukum Termohon untuk membayar ganti-rugi kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

13.    Bahwa disamping itu Pemohon juga mohon agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitahuan atau pengumuman di mass media sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya