Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Sag PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SANGGAU 1.kristoporus aristo
2.AGNES DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SANGGAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1kristoporus aristo
2AGNES DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 381.141.317,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah Akta perjanjian kredit No. 2 Hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013; dan Adendum Akta perjanjian kredit No. 48 Hari Jumat, tanggal 25 Juli 2014;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :     Rp.381.141.317,- (Tiga ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1379 tgl.18.11.2008 a.n Kristoporus Aristo yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1379 tgl.18.11.2008 a.n Kristoporus Aristo tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak