Dakwaan |
Tindak Pidana “Pencurian Ringan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 17.50 Wib di Kebun Kelapa Sawit Sekayam Makmur, Blok 19, Afdeling OD PT. Global Kalimantan Makmur (GKM), Dusun Sungai Penyugan, Desa Sotok, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.
Melanggar Pasal : Pasal 364 KUHPidana.
KESIMPULAN
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan jumlah kerugian sebesar Rp 1.176.300,- (satu juta sertus tujuh puluh enam ributiga ratus rupiah ) yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka MULIADI Bin PETRUS GODOK (Alm) telah dapat dipersangkakan dan di Tuntut dengan perkara tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
|