Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Sag | ERNAWATI | 1.Komandan Rayon Militer 1204--21 Entikong, Mayor (ARM) DULOH 2.BABINSA Entikong, Serda SUTEJO, Alamat Kantor KORAMIL Entikong, Jl. Lintas Malindo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Prov. Kalimantan Barat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 033/G.Pdt/KA-BO/ IV /2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada Para Tergugat segera menghentikan semua aktifitas di lokasi Obyek Tanah dengan SPT Nomor : 594/315/SPT/UM.A/2015 Diterbitkan oleh Kepala Desa Entikong, RADEN NURDIN, tertanggal 2 Juli 2015, dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sejak perkara ini sudah didaftar di Pengadilan Negeri Sanggau sampai dengan ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan;
PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa bekas bangunan Pos BABINSA yang dibangun di Pasar adalah milik Para Tergugat, Tanahnya dengan SPT Nomor 594/ 315/ SPT/ UM.A/ 2015 Diterbitkan oleh Kepala Desa Entikong, RADEN NURDIN, tertanggal 2 Juli 2015, atas nama ERNAWATI, alamat : Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kab. Sanggau dengan ukuran Luas 9 x 18 Meter dikuasai sejak 1980; dengan batas-batas sebagai berikut : ~ Timur dengan : Tanah Abdul Rahim; ~ Barat dengan : Tanah Ernawati; ~ Utara dengan : Tanah Idelpina; ~ Selatan dengan : Tanah Nurely Adalah Milik PENGGUGAT/ ERNAWATI; 4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT ingin Menguasai Lahan milik Penggugat dengan cara PENYEROBOTAN LAHAN adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 5. Menyatakan bahwa : SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH atas nama Kelompok Masyarakat Entikong Kecamatan Sekayam yang ditandatangani Kepala Desa Entiking ABANG SABRAN dengan ukuran 20 m x 30 m, tertanggal 16 Februari 1983; dengan batas-batas :
TERLETAK DI PINGGIR SUNGAI SEKAYAM; 6. Menyatakan Dokumen bukti yang telah tercatat dalam SIMAK BMN dengan Nomor Register 3.1204.020, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sehingga KEBENARANYA TIDAK BISA DIPERTAHANKAN dan “TIDAK BERKEKUATAN HUKUM”; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat ; -------------------------------------------------------------- 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar : A. Kerugian Materil : bahwa harga tanah di pasaran saat ini :
6 lapak : 6 x Rp.5000,-= Rp.30.000,-/ hari Perbulanya : Rp.30.000,- x 24 hari = Rp.720.000,- Pertahun : 12 x Rp. 720.000 = Rp.8.640.000,- Enam tahun : Rp.8.640.000,- x 6 = Rp. 51.840.000,- Jumlah : Rp.324.000.000 + Rp.51.840.000 =Rp.375.840.000,- B. Kerugian Immateril : Sangat wajar jika selama ini Penggugat yang menderita lahir batin, tertekan serta merasa telah dikucilkan dalam masyarkat menuntuk gantir rugi immaterial nya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah)
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |