Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sag HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN, ST PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT, CQ. KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ENTIKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN, ST
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT, CQ. KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ENTIKONG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN ST, Tempat / Tgl.lahir, Ketapang , 26 Desember 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Budha . Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Jl. Gajah Mada 15, No. 37, Rt 004, Rw 008, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
------- Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Dalam hal ini diwakili oleh ; --------------------------------------------------------------
ARRY SAKURIANTO, S.H., SUTADI, S.H., EKO PRABOWO, S.H., EKA AMIRZA, S.H., Dan MUHAMMAD IDZAR RAFI, S.H., M.H., Pekerjaan Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Alamat Pekerjaan Advokat / Pengacara, PERADI, keduanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat Kantor Hukum Advokat / Pengacara ARRY SAKURIANTO, S.H. & Rekan, Jl. Tanjung Raya II No. 88, LT 2. Kelurahan Parit Mayor . Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ,Hp. 081257862121 dan Hp.081253576933. Berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2023.
-------- Selanjutnya disebut Kuasa Pemohon;
Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap : ---------------------------------- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA; --------------------------------------------------- CQ. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI; ----------------------- CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT; --------------------------------------------------- CQ. KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ENTIKONG. ---------------------- Beralamat di Jalan Raya Entikong , Kabupaten Sanggau.
---------- Selanjutnya disebut Termohon.
Adapun dasar hukum dari pada permohonan Praperadilan, adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal standing Pemohon sebagai
berikut ;
1. Bahwa dengan adanya keberandaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab / bagian kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia termasuk dalam hal ini Pemohon.
2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berpungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan .
3. Bahwa adapun tujuan dari pada Praperadilan seperti tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana horizontal sehingga esensi dari Praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap penetapan dengan pemanggilan sebagai Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan secara Propesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
4. Bahwa selanjutnya apabila kita melihat Pendapat S. Tanusubroto yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan secara jelas bahwa ;
1) Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakannya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Dalam hal ini adalah penetapan dan Pemanggilan sebagai tersangka oleh Kepala Sub Seksi Tehnologi Informasi selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil in Casu Pemohon.
2) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang akibat penetapan Tersangka sebagai akibat dari sikap dan perlakukan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
3) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia – sia belaka dan selain itu menurut pendapat INDRIYANTO SENO AJI Guru besar Hukum Pidana/Pengajar Program Pasca sarjana Universitas Indonesia bidang studi ilmu hukum Artikel terbitan Edisi tanggal 5 Juni 2015 dengan judul Praperadilan dan permasalahannya bahwa UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP Menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Imigrasi (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang melakukan Penetapan dan pemanggilan Tersangka) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (IN CASU Pemohon).
5. Bahwa dari uraian diatas secara nyata, Praperadilan adalah sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak asasi manusia secara tegas dituangkan dalam konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Acara hukum pidana dengan sendirinya menjadi spirit atau
ruh jiwanya KUHAP yang berbunyi ;
- Bahwa Negara RI adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu khususnya bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-undang dasar 1945.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Huruf a KUHAP sebagaimana disampaikan diatas permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri memeriksa / mengadili diantaranya adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta penghentian penuntutan.
7. Bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP yang tercantum pada pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP Jo Pasal 77 huruf a KUHAP Jo Pasal 80 KUHAP yang menyatakan sebagai
berikut ;
- Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Pasal 77 Huruf a KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
8. Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor ; 21/PUU-XII/2014 memutus salah satunya bahwa pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan Tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Artinya dengan Putusan MK-RI pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam Objek Praperadilan. Dan didalam angka 1 huruf k halaman 105 dan 106 menyebutkan ; Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian proses Penyelidikan yang akan dimungkinkan Perampasan terhadap Hak Asasi Manusia Yaitu Pemohon.
9. Bahwa sebagai yurisprudensi adanya putusan Praperadilan dalam perkara Penetapan tersangka Komjen Pol Drs. BUDI GUNAWAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang amar putusannya menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka oleh Termohon.
10. Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan ini adalah Penangkapan Pemohon dan Penahanan Pemohon (HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN ST ) sebagai Tersangka Tindak Pidana diduga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana dimaksud dalam pasal 120 Ayat 1 ayat 2 Undang-undang No. 6 tahun
2011 tentang Keimigrasian.
11. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya secara Undang-undang dijamin pengakuan, perlindungan dan proses hukum yang adil namun tiba-tiba atas adanya ;
- Laporan Kejadian Nomor ; LK.01 / VIII /2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, Tanggal 28 Juli 2023.
- Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023.
- Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023.
12. Bahwa Penangkapan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Imigrasi selaku Penyidik PNS tanpa melalui proses mekanisme penyidikan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga Pemohon sangat dirugikan harkat dan martabatnya sehingga pemohon mengajukan Permohonan Pra peradilan atas diri Pemohon ditangkap dan ditahan; Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023. di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana dimaksud dalam pasal 120 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan perlu di ketahui bahwa pemohon sejak tanggal 2 Agustus 2023 di periksa tanpa di dampingi Penasehat hukum dan
surat penangkapan dan penahanan.
13. Bahwa adanya Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud pada Posita 2 sampai dengan Posita 6 diatas, dengan Tidak Memenuhi Syarat Subyektif Dan Tata Cara Yang Ditentukan oleh Hukum Acara Pidana kita yakni sebagai berikut ;
1. Tanpa Terlebih Dahulu Menunjukkan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 KUHAP.
2. Penangkapan yang dilakukan Tidak memenuhi syarat subyektif karena Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Permulaan Yang Cukup.
3. Tanpa Terlebih Dahulu Membawa Dan Memperlihatkan Surat Perintah Membawa, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan Kepada Diri Pemohon.
4. Penangkapan yang dilakukan adalah Bukan Dalam Keadaan Tertangkap Tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP.
5. Tanpa Terlebih Dahulu Memberikan Turunan Surat Perintah Penangkapan Kepada keluarganya.
14. Bahwa pada hari hari jumat tanggal 21 Juli 2023 ada orang yang mengaku Bernama Sandi alias Adi memberikan 2 orang penumpang dari Pontianak ke Kuching untuk diantar pada tanggal 28 Juli 2023 tanpa menyebutkan jenis kelamin dan nama ,
• Selanjutnya sekitar tanggal 23 Juli 2023 ada orang mengaku berrnama Gunawan memberikan 1 Orang Penumpang dari Pontianak ke Kuching untuk berangkat tanggal 28 Juli 2023 tanpa menyebutkan nama dan jenis kelamin.
• Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023, orang yang Namanya sandi alias ADI mengatakan bahwa ke tiga penumpang tersebut adalah punya dia atau Penumpangnya dan untuk kepastian keberangkatan, maka Pemohon (Hengky) meminta kepada SANDI untuk memberi panjar sebagai sebagai tanda jadi untuk keberangkatan kekuching, kemudian Sandi alias Ady mentransfer uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu Juta empat ratus ribu rupiah) dengan Rekening atas nama Pemohon pada tanggal 25 Juli 2023.
• Selanjutnya Pada tanggal 26 Juli 2023 SANDI meminta HENGKY mendaftarkan sebagai pasien di Rumah sakit timberland dan selanjutnya SANDY mengirimkan foto Paspor
melalui WhatsApp dan pada hari itu juga Hengky meminta admin RS Timberland untuk mendaftarkan ke tiga orang tersebut dan Pemohon meneruskan melalui dengan WhatsApp kepada DESTI.
• Selanjutnya pada tanggal 27 juli 2023 Pemohon Bersama istrinya mampir ke perwakilan RS Timberland di Pontianak untuk mengambil formulir yang telah di isi tersebut dari DESI (Admin) dan selanjutnya Pemohon melaporkan bahwa Formulir pendaftaran tersebut telah ada / telah jadi.
• Selanjutnya pada hari itu juga tanggal 27 Juli 2023 siang Pemohon menginformasi kepada 3 Penumpang tersebut dimana akan di jemput dan konfirmasi tersebut sekitar jam 19.00 menghubungi OKTA Dan ADRIYANI untuk minta alamat. Dan selanjutnya OKTA Minta jemput di Jalan Apel Jeruju dan ANDRIYANI minta jemput di Jl. Panglima Aim Perum IV Pontianak Timur dan janjian akan di jemput jam 06.00 pagi tanggal 28 Juli 2023.
• Bahwa Pemohon baru ketemu dengan ketiga penumpang tersebut ketika menjemput sekitar jam 06.00 pagi pada dua lokasi yang telah dikasih oleh penumpang berupa kirim lokasi melalui HP, oleh SANDI Alias Adi, dan penjemputan pertama dilakukan di Jl. Apel jeruju Gg. Sirsak penumpang yang Bernama Okta dan temannya Roni dan penjemputan penumpang yang kedua Bernama ANDRIA Di jalan Abdul Muis Perum IV, Rt. 001, Rw. 009, Portianak Timur Kota Pontianak. Selesai penjemputan dan barang dikemasin dengan rapi, sekitar jam 07.00 Pemohon berangkat Bersama penumpangnya, INDRIANI duduk di kursi depan sedangkan OKTA dengan RONI duduk di kursi Tengah, tidur dalam perjalanan sampai di Sosok dan ANDRIANI dalam keadaan mabuk Darat.
• Bahwa sekitar Jam 10.00 Pemohon Bersama para penumpang tiba di sosok dan selanjutnya istirahat di Rumah Makan Istimewa kurang lebih 30 menit dan selanjutnya pemohon makan bayar sendiri dan para penumpang yang bayar makan adalah ANDRIANI.
• Setelah selesai makan di Sosok kemudian tiba-tiba SANDI Alias ADI ada menelpon Pemohon dan Pemohon sempat menanyakan berobat apa dan sakit apa para penumpang. Dan Pemohon tugasnya hanya mengantar saja.
• Bahwa selanjutnya salah satu penumpang ada tanya kepada pemohon sampai di pos imigrasi bagaimana, pemohon bilang saya tidak urus cap. Paspor untuk pengecapan kalian sendiri yang urus.
• Sebelum sampai PLB ( POS LINTAS BATAS ), pemohon dan kendaraanya dihentikan oleh intel Polsek Entikong lebih dari satu orang. Setelah diperiksa sebentar mereka di persilahkan melanjutkan perjalanan Kembali.
• Pada waktu di perjalanan hampir sampai PLB ( POS LINTAS BATAS), Pemohon sempat menanyakan kepada penumpang Bernama ANDRIANI karena pemohon mau tau apakah mereka pergi kedokter yang tepat selanjutnya ANDRIANI menjelaskan sakit perut dan RONI Hanya bilang menemani INDRIANI sekaligus berobat. Sedangkan OKTA mau cari
dokter THT.
• Selanjutnya pemohon sampai di perbatasan sekitar jam 11.00 dan Pemohon setelah mengecap paspor melanjutkan perjalanan, Sementara para penumpang tidak bisa melanjutkan perjalanan.
• Bahwa selanjutnya Pemohon pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 dari Pontianak berangkat lagi Kuching, sampai dibatas untuk mengecap paspor tiba-tiba tanpa ada surat panggilan dan penangkapan di gelandang kekantor imigrasi untuk di minta keterangan atas tuduhan Tindak Pidana diduga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pada saat pemeriksaan tersebut Pemohon tidak di dampingi Penasehat Hukum dipaksa oleh oknum Penyidik agar mengakui sebagai pelaku namun Pemohon menyangkal.
15. Bahwa Sekalipun klien kami, Pemohon telah menyangkal atas tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, ternyata Termohon tetap melakukan Penahanan terhadap diri klien kami yakni ;
- Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023.
- Surat Perintah Penahanan ; SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Entikong.
16. Bahwa Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Entikong, tanpa didasarkan dengan bukti yang cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan;
17. Setelah melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, Termohon tidak segera menyerahkan tembusan Surat Tentang Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG tanggal 4 Agustus 2023, kepada Keluarga Pemohon. Surat Penangkapan dan Penahanan baru di berikan itupun setelah kuasa hukum Pemohon meminta kepada Termohon pada hari senin tanggal 7 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 sore di lantai 2 Kantor Termohon yang beralamat Entikong , Kabupaten Sanggau.
18. Bahwa tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku yakni sebagai berikut;
A. Penahanan yang dilakukan Termohon Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Yang Cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan in casu atas tuduhan Tindak Pidana
di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat
registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
B. Penahanan yang dilakukan Termohon Tidak Memenuhi Syarat Subyektif, karena Pemohon tidak pernah berupaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP
19. Bahwa Sebagai Pencari Keadilan, kami sangat menghormati adanya keseriusan Imigrasi didalam melakukan penyidikan guna memberantas dan membersihkan Kalbar dari segala bentuk kejahatan. Akan tetapi didalam melakukan penyidikan perkara tersebut seyogyanya tetap dilakukan sesuai dengan Motto dan Pedoman Kerja yakni Yuridis Prosedural, Tehnis Profesional dan Etis Proporsional Serta Love Humanity.
20. Bahwa didalam perkara ini tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Pemohon melakukan Tindak Pidana atas tuduhan Tindak Pidana di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan mempasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian;
21. Bahwa penangkapan dan penahanan pada hakekatnya menyangkut dan membatasi hak-hak asasi manusia oleh karena itu didalam pelaksanaannya Termohon wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku ;
22. Bahwa oleh karena adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah Pemohon uraikan diatas, maka adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut
hukum ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut ;
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penangkapan ( Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG tanggal 4 Agustus 2023) yang dilakukan oleh Termohon Praperdilan atas diri Pemohon Praperadilan adalah tidak sah , menurut hukum; ---------
3. Menyatakan Penahanan (Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023 ) yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah, menurut hukum ; - ------------------------------------------------------ ----
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan. ;
A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanggau dihaturkan terima kasih.
 

Pihak Dipublikasikan Ya