Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Sag PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA PT Bima Dwi Pertiwi Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TORUS HASUDUNGANPT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1PT Bima Dwi Pertiwi Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Kerjasama antara PT. Mitra Austral Sejahtera dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Pergantian Pipa dan Perbaikan Boiler Vickers Kapasitas 45 Ton, Nomor : 001/MAS-BDPN/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian perbaikan pabrik Penggugat sebagaimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Mitra Austral Sejahtera dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Pergantian Pipa dan Perbaikan Boiler Vickers Kapasitas 45 Ton, Nomor : 001/MAS-BDPN/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023.

4. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Kwitansi Invoice sebagai berikut:

i.    Invoice No. 015/BDPN/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023, sebesar Rp.187.231.054,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima puluh empat rupiah), untuk pembayaran uang muka dan perbaikan/penggantian batu api dan dinding pipa boiler Vickers Kapasitas 45 ton;

ii.    Invoice No. 016/BDPN/III/2023, tertanggal 21 Maret 2023, sebesar Rp.153.232.500,- (seratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran uang muka dan perbaikan/penggantian batu api dan dinding pipa boiler Vickers Kapasitas 45 ton;

5. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan cara ditransfer ke rekening Tergugat di Bank Mestika Dharma, nomor rekening 101001220, atas nama PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara, pada tanggal 05 April 2023.

6. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Mitra Austral Sejahtera dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Pergantian Pipa dan Perbaikan Boiler Vickers Kapasitas 45 Ton, Nomor : 001/MAS-BDPN/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023. tidak dapat dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat oleh karena Tergugat melakukan wanprestasi.

7. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan,    No. 048/BDPN/VI/2023.

8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh Down Payment serta membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat yang timbul karena ketidakmampuan Tergugat menyelesaikan pekerjaan perbaikan pabrik Tergugat dengan total seluruhnya sebesar Rp.1.075.865.832,- (satu milyar tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga piuluh dua ribu rupiah).

9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % (nol koma lima perseratus) perbulan, yang besarnya dihitung sejak per bulan Juni 2024 sampai dengan didaftarkannya gugatan tanggal 01 Juli 2024   sebesar Rp.48.413.962,- (empat puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan akan terus diperhitungkan hingga dilakukannya pembayaran kerugian material oleh Tergugat kepada Penggugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).

11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Tergugat sebagai berikut :

i.    Gedung kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Merak Nomor 55, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan;

ii.    Satu nomor rekening tabungan Bank Mestika, dengan nomor rekening 10-100-122054, atas nama PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara.

12. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad), dan

14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak