Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Sag Reza Daniyala Sitorus, S.H. DEDI Als DEDI Bin ADI SUHARJO (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1689/O.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Daniyala Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Als DEDI Bin ADI SUHARJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DEDI ALIAS DEDI BIN ADI SUHARJO (alm) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Sudirman Gang Swadaya No.16 Rt.006 Rw.002 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, tanpa izin telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi DELA yang saat itu menginap di rumah milik orang tua dari saksi JIHAN yang berada di Jendral Sudirman Gang Swadaya Rt.006 Rw.002 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor  merk Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi KB 6945 U, Nomor Rangka : MH1JFV117JK799833, Nomor Mesin JFV1E1805085 miliknya di halaman rumah tersebut;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa yang merupakan keluarga dari saksi JIHAN, juga sedang berada di rumah dirumah tersebut. Saat itu terdakwa melihat sepeda motor milik saksi DELA sedang terparkir dihalaman rumah. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi DELA.  lalu terdakwa memastikan saksi DELA dan semua orang yang berada di rumah sedang dalam keadaan tertidur.  Setelah itu, terdakwa masuk kekamar tempat saksi DELA berada, yang mana saat itu saksi DELA pun sedang dalam kondisi tertidur, lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor merk Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi KB 6945 U, Nomor Rangka : MH1JFV117JK799833, Nomor Mesin JFV1E1805085 milik saksi DELA, yang disimpan di atas meja didalam kamar tersebut. Setelah berhasil menguasai kunci sepeda motor, terdakwa turun menuju pintu samping rumah, lalu berjalan ke tempat sepeda motor milik saksi DELA terparkir. Sesampainya disana, terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi DELA hingga kurang lebih 10 Meter dari rumah milik orang tua saksi JIHAN. Kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor yang sudah dalam penguasaan terdakwa dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sudah terdakwa ambil dari saksi DELA, lalu terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut menuju Jalan Sutra;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di Jalan Sutra, terdakwa berhenti dan membuka jok sepeda motor milik saksi DELA yang sudah dalam penguasaan terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam milik saksi DELA. Kemudian terdakwa membuka tas yang terdakwa temukan dan melihat dompet milik saksi DELA yang berisikan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengambil uang tersebut. Kemudian terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor  merk Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi KB 6945 U, Nomor Rangka : MH1JFV117JK799833, Nomor Mesin JFV1E1805085 milik saksi DELLA di pinggir jalan Sutra dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain, serta sepeda motor milik saksi DELA yang sudah dalam penguasaan terdakwa akan terdakwa jual. Kemudian terdakwa kembali ke rumah milik orang tua saksi JIHAN;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa DEDI ALIAS DEDI BIN ADI SUHARJO (alm), tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari saksi DELA sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa DEDI ALIAS DEDI BIN ADI SUHARJO (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya