Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Sag Bella Septi Lestari 1.Muhammad Dedy Irfandi Als Bacok Bin M. Yusuf (Alm)
2.Yudi Cahyadi Als Yudi Bin Syahbani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bella Septi Lestari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Dedy Irfandi Als Bacok Bin M. Yusuf (Alm)[Penahanan]
2Yudi Cahyadi Als Yudi Bin Syahbani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI, pada hari hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV Rt.001 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, Terdakwa II menghubungi Saksi Muhammad Ridho Als Erick (Penuntutan secara terpisah) dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan harganya, dan disepakati bahwa saksi akan datang langsung menemui Terdakwa II di rumahnya. Selanjutnya pada sore hari, Saksi Erick datang menemui Terdakwa II di rumahnya dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa II bertanya kepada Saksi Erick “ini berapa kamu mau ngasih satu ji, tujuh ratus kah?” lalu Saksi Erick jawab “janganlah tujuh ratus, tujuh ratus dua lima jak" dan disetujui oleh Terdakwa II dengan mengatakan ”iya, timbang dulu". Selanjutnya Saksi Erick menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan timbangan digital milik Terdakwa II dan diperoleh hasil lebih kurang 12,49 (dua belas koma empat sembilan) gram dengan kesepakatan uang yang harus dibayar yaitu Rp.9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Erick sambil mengatakan “saya ada uang ini dulu, jangan ditanya-tanya lagi masalah duit, bisa saya kabari kalau sudah laku”. Setelah menerima uang tersebut, Saksi Erick langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyimpan dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian dengan mengatakan “kau yang pegang, kau yang simpan“ dan “jadikan satu ji - satu ji” dengan maksud untuk dijual per-paket dengan keuntungan sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara calon pembeli menghubungi Terdakwa II dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat yang sudah mereka tentukan atau calon pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa II, yang kemudian akan dilayani oleh Terdakwa I sesuai perintah Terdakwa II.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I kemudian membagi/memecah narkotika tersebut menggunakan timbangan digital milik Terdakwa II menjadi 16 (enam belas) paket yang masing-masing beratnya lebih kurang 1 (satu) gram. Tidak lama kemudian, datang Saksi Erick menghampiri Terdakwa I dan meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual kepada temannya. Setelah itu, terhadap 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I membungkus menggunakan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan menyimpannya di dalam paralon belakang rumah Terdakwa II.
  • Bahwa anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa di daerah Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 04.45 Wib, bertempat dirumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV RT. 001 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, setelah dilakukan penggeladahan anggota kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti milik terdakwa berupa: 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam dengan posisi ditemukan oleh petugas kepolisian di paralon belakang rumah Terdakwa II. Selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan Mitsuyama warna biru muda yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam-silver dan 17 (tujuh belas) bundel plastik bening berklip yang berada dilantai dua rumah Terdakwa II. Kemudian terhadap para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh tim kepolisian ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0010/NNF/2024 tanggal 26 Oktober 2023 06 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti: 0009/2024/NF yang disita dari MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) dan YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar dan dilakukan pemeriksaan oleh Helmiady, S.Si., M.Si. dan Adam Wijaya, S.T. diperoleh Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 0009/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa adapun hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Sanggau Nomor : 29/10871.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dilakukan penimbangan oleh Tur Agus Purwanto NIK. P90619 dengan hasil total berat netto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yaitu 11,81 (sebelas koma delapan satu) gram.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) dan Terdakwa II YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----

 

ATAU

 

 KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI, pada hari hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV Rt.001 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula ketika anggota Kepolisian mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa di daerah Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 04.45 Wib, bertempat dirumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV RT. 001 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Setelah dilakukan penggeladahan terhadap para terdakwa dan rumah terdakwa II, anggota kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti milik para terdakwa berupa: 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam dengan posisi ditemukan oleh petugas kepolisian di paralon belakang rumah Terdakwa II dan 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan Mitsuyama warna biru muda yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam-silver serta 17 (tujuh belas) bundel plastik bening berklip yang berada dilantai dua rumah Terdakwa II.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa peroleh saat bertemu dengan Saksi Muhammad Ridho Als Erick (Penuntutan secara terpisah) dirumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV RT. 001 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, dengan cara Saksi Erick datang ke rumah Terdakwa II dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 12,49 (dua belas koma empat sembilan) gram kepada Terdakwa II dengan kesepakatan harga sebesar Rp.9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk total keseluruhan narkotika tersebut, lalu Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Erick sebagai uang muka dan akan kembali dibayar jika narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyimpan dan membaginya menjadi beberapa bagian dengan mengatakan “kau yang pegang, kau yang simpan“ dan “jadikan satu ji-satu ji”. Selanjutnya Terdakwa I membagi / memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital milik Terdakwa II menjadi 16 (enam belas) paket narkotika dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, lalu membungkusnya menggunakan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Tidak lama kemudian Saksi Erick kembali datang ke rumah Terdakwa II dan meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa I dengan maksud untuk dijual kepada temannya. Setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Erick, selanjutnya Terdakwa I kembali membungkus 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam dan menyimpannya di dalam paralon belakang rumah Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0010/NNF/2024 tanggal 26 Oktober 2023 06 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti: 0009/2024/NF yang disita dari MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) dan YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar dan dilakukan pemeriksaan oleh Helmiady, S.Si., M.Si. dan Adam Wijaya, S.T. diperoleh Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 0009/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa adapun hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Sanggau Nomor : 29/10871.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dilakukan penimbangan oleh Tur Agus Purwanto NIK. P90619 dengan hasil total berat netto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yaitu 11,81 (sebelas koma delapan satu) gram.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) dan Terdakwa II YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya