Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Menetapkan bahwa Perkawinan Pemohon dengan LIM JERIANTO (Alm) yang dilangsungkan menurut Adat Dayak yang dilakukan di Sosok pada tanggal 02 Februari 2002, oleh Temenggung Adat Sub Suku Peruan sebagaimana Surat Keterangan Nikah Adat Nomor : 474.2/01/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sosok adalah sebagai Perkawinan yang SAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau guna didaftarkan didalam daftar register yang tersedia tersebut untuk itu.
- Menetapkan biaya-biaya kepada Pemohon.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |