Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Sag Indah Yoelanda, S.H. 1.CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm)
2.HERKULANUS Als APUK Anak Dari ALON (Alm)
3.SAPARI Als JANG Bin KANDI
4.RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FUI (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1422/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Yoelanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm)[Penahanan]
2HERKULANUS Als APUK Anak Dari ALON (Alm)[Penahanan]
3SAPARI Als JANG Bin KANDI[Penahanan]
4RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FUI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm),  Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekira Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) di Dusun Kuala Buayan, RT/Rw: 007/001, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, telah Tanpa mendapatkan izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI sedang melintasi rumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), kemudian Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI melihat banyak kendaraan yang terparkir di depan rumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), melihat itu Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI berhenti kemudian masuk kerumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) dan melihat didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) sedang berkumpul, kemudian Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm),  Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) bersepakat untuk bermain judi kartu labas / ceki dengan taruhan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);--
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) mempersiapkan kartu labas / ceki dan meja sebagai alat permainan judi tersebut, kemudian Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) duduk dilantai mengelilingi meja dengan menyiapkan uang yang dipergunakan sebagai modal, yang mana pada saat itu uang modal Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang modal Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm) sejumlah Rp. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang modal Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang modal Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 15.20 Wib Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) memulai kegiatan perjudian kartu jenis labas / ceki tersebut. Pada saat Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) akan membagikan kartu-kartu tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib datang petugas kepolisian dari sektor Meliau yaitu saksi ARIF SUPRIYADI dan Saksi RADEN TEGAR PAMUNGKAS melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) dan ditemukan Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) tanpa izin dari pihak yang berwenang telah bermain judi jenis kartu Labas / Ceki, kemudian petugas kepolisian yaitu saksi ARIF SUPRIYADI dan Saksi RADEN TEGAR PAMUNGKAS mengamankan barang bukti dan para terdakwa ke Polsek Meliau untuk diproses selanjutnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara permainan judi kartu labas / ceki yang terdakwa mainkan yaitu permaianan tersebut dimainkan sebanyak 4 orang, dengan masing-masing saling berlawanan. Masing-masing pemain mendapatkan 8 kartu, namun diakhir permainan salah satu dari pemain harus bisa mengumpulkan 9 kartu yang terdiri dari 3 pasang gambar yang sama, Dimana dalam 1 pasang terdapat 3 gambar yang sama. Selanjutnya pemain yang berhasil mengumpulkannya akan meniadi pemenang dalam set permainan tersebut. Jumlah taruhan dalam permainan tersebut tergantung perjanjian dari masing-masing pemain dan pada saat itu uang modal yang terdakwa pergunakan untuk bermain judi kartu labas / ceki adalah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa permainan kartu ceki menggunakan 5 set / kotak kartu, dimana setiap set / kotak terdapat 60 lembar kartu yang terdiri dari 30 pasang gambar / corak / symbol yang sama, selanjutnya ke 5 set / kotak kartu tersebut digabung / dikocok menjadi satu diatas meja hingga terdapat sebanyak 300 kartu. Selanjutnya dilakukan cabut undi untuk menentukan kepala kartu (pemain yang jalan terlebih dahulu), dengan cara salah satu pemain mengambil sebuah kartu dan kemudian membukanya, setelah itu kartu tersebut dilihat dan para pemain dapat menentukan berapa jumlah nilai / angka sesuai gambar dalam kartu tersebut (nilai masing-masing kartu berbeda), setelah itu dihitung keliling sesuai nilai / angka gambar mulai dari pemain yang mengambil kartu undi tadi. Nilai / angka yang sesuai dengan gambar tersebutlah yang menjadi kepala kartu (pemain yang berhak untuk menjalankan kartu pertama kali). Setelah itu pemain yang menjadi kepala kartu mengambil 5 kartu, yang telah di kocok di atas meja disusul pemain kedua, ketiga dan keempat juga mengambil 5 kartu. Kemudian kepala kartu Kembali mengambil 4 kartu, disusul pemain kedua, ketiga dan keempat masing-masing mengambil 3 kartu. Selanjutnya kepala kartu membuang 1 kartu dalam keadaan terbuka, disusul oleh pemain kedua untuk mencari gambar yang sama apakah ia akan mengambil kartu yang telah dibuang kepala kartu atau akan mengambil kartu-kartu yang mash tertutup di atas meja, setelah mengambil salah satu kartu tersebut, pemain kedua harus membuang salah satu kartuna dalam keadaan terbuka, dan disusul oleh pemain ketiga dan keempat dengan cara yang sama. Selanjutnya dalam perjalanan apabila ada salah satu dari pemain tersebut bisa mengumpulkan 9 kartu yang terdiri dari 3 pasang gambar yang sama, dimana dalam 1 pasang terdapat 3 gambar yang sama, pemain tersebut adalah pemenang dalam set permainan tersebut. Dimana masing-masing pemain yang kalah harus membayar uang yang sudah disepakati sebelum mulainya permainan yaitu sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perorang kepada pemenang;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam permainan judi jenis kartu labas / ceki yang dilakukan Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm),  Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) adalah bersifat untung-untungan.

 

------ Perbuatan Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK, Terdakwa III SAPARI Als JANG dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK,  Terdakwa III SAPARI Als JANG dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekira Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) di Dusun Kuala Buayan, RT/Rw: 007/001, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, telah tanpa izin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI sedang melintasi rumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), kemudian Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI melihat banyak kendaraan yang terparkir di depan rumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), melihat itu Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI berhenti kemudian masuk kerumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) dan melihat didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) sedang berkumpul, kemudian Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm),  Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) bersepakat untuk bermain judi kartu labas / ceki dengan taruhan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);--------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) mempersiapkan kartu labas / ceki dan meja sebagai alat permainan judi tersebut, kemudian Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) duduk dilantai mengelilingi meja dengan menyiapkan uang yang dipergunakan sebagai modal, yang mana pada saat itu uang modal Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang modal Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm) sejumlah Rp. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang modal Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang modal Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 15.20 Wib Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm), Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) memulai kegiatan perjudian kartu jenis labas / ceki tersebut. Pada saat Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) akan membagikan kartu-kartu tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib datang petugas kepolisian dari sektor Meliau yaitu saksi ARIF SUPRIYADI dan Saksi RADEN TEGAR PAMUNGKAS melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) dan ditemukan Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm), Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) tanpa izin dari pihak yang berwenang telah bermain judi jenis kartu Labas / Ceki, kemudian petugas kepolisian yaitu saksi ARIF SUPRIYADI dan Saksi RADEN TEGAR PAMUNGKAS mengamankan barang bukti dan para terdakwa ke Polsek Meliau untuk diproses selanjutnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara permainan judi kartu labas / ceki yang terdakwa mainkan yaitu permaianan tersebut dimainkan sebanyak 4 orang, dengan masing-masing saling berlawanan. Masing-masing pemain mendapatkan 8 kartu, namun diakhir permainan salah satu dari pemain harus bisa mengumpulkan 9 kartu yang terdiri dari 3 pasang gambar yang sama, Dimana dalam 1 pasang terdapat 3 gambar yang sama. Selanjutnya pemain yang berhasil mengumpulkannya akan meniadi pemenang dalam set permainan tersebut. Jumlah taruhan dalam permainan tersebut tergantung perjanjian dari masing-masing pemain dan pada saat itu uang modal yang terdakwa pergunakan untuk bermain judi kartu labas / ceki adalah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa permainan kartu ceki menggunakan 5 set / kotak kartu, dimana setiap set / kotak terdapat 60 lembar kartu yang terdiri dari 30 pasang gambar / corak / symbol yang sama, selanjutnya ke 5 set / kotak kartu tersebut digabung / dikocok menjadi satu diatas meja hingga terdapat sebanyak 300 kartu. Selanjutnya dilakukan cabut undi untuk menentukan kepala kartu (pemain yang jalan terlebih dahulu), dengan cara salah satu pemain mengambil sebuah kartu dan kemudian membukanya, setelah itu kartu tersebut dilihat dan para pemain dapat menentukan berapa jumlah nilai / angka sesuai gambar dalam kartu tersebut (nilai masing-masing kartu berbeda), setelah itu dihitung keliling sesuai nilai / angka gambar mulai dari pemain yang mengambil kartu undi tadi. Nilai / angka yang sesuai dengan gambar tersebutlah yang menjadi kepala kartu (pemain yang berhak untuk menjalankan kartu pertama kali). Setelah itu pemain yang menjadi kepala kartu mengambil 5 kartu, yang telah di kocok di atas meja disusul pemain kedua, ketiga dan keempat juga mengambil 5 kartu. Kemudian kepala kartu Kembali mengambil 4 kartu, disusul pemain kedua, ketiga dan keempat masing-masing mengambil 3 kartu. Selanjutnya kepala kartu membuang 1 kartu dalam keadaan terbuka, disusul oleh pemain kedua untuk mencari gambar yang sama apakah ia akan mengambil kartu yang telah dibuang kepala kartu atau akan mengambil kartu-kartu yang mash tertutup di atas meja, setelah mengambil salah satu kartu tersebut, pemain kedua harus membuang salah satu kartuna dalam keadaan terbuka, dan disusul oleh pemain ketiga dan keempat dengan cara yang sama. Selanjutnya dalam perjalanan apabila ada salah satu dari pemain tersebut bisa mengumpulkan 9 kartu yang terdiri dari 3 pasang gambar yang sama, dimana dalam 1 pasang terdapat 3 gambar yang sama, pemain tersebut adalah pemenang dalam set permainan tersebut. Dimana masing-masing pemain yang kalah harus membayar uang yang sudah disepakati sebelum mulainya permainan yaitu sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perorang kepada pemenang;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam permainan judi jenis kartu labas / ceki yang dilakukan Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK Anak Dari Alon (Alm),  Terdakwa III SAPARI Als JANG Bin KANDI dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG Anak Dari KHIONG FIU (Alm) adalah bersifat untung-untungan.

 

------ Perbuatan Terdakwa I CORNELIA Als AHONG Anak Dari AFAR (Alm) bersama Terdakwa II HERKULANUS Als APUK, Terdakwa III SAPARI Als JANG dan Terdakwa IV RUHIANA Als ACIANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya