Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Sag EDY DJOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDY DJOHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. -----------------------------------------------------------------------------------------
2.    Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yang semula bernama KWEK DJU lahir di MEMPAWAH, 24 AGUSTUS 1958 sesuai dengan kutipan Akta No.49/1960 yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Mempawah pada tanggal 16 Februari 1960 menjadi nama EDY DJOHAN lahir di MEMPAWAH, 24 AGUSTUS 1958, sebagaimana yang tercatat didalam dokumen identitas Pemohon yaitu KTP NIK. 3275112408580001 dan KK 6103113001190002. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk diterbitkan Akta Perubahan/Perbaikan tersebut dan dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini  kepada pemohon. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak