Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. DANIEL EH HASIBUAN Als LAE Anak dari ANGGIAT HASIBUAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/O.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL EH HASIBUAN Als LAE Anak dari ANGGIAT HASIBUAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa DANIEL EH HASIBUAN Alias LAE Anak Dari ANGGIAT HASIBUAN (Alm) pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Moling Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024, terdakwa mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 64.785.01 yang beralamatkan di Dusun Moling Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau dengan menggunakan kendaraan roda 6 (enam) jenis Dump Truck Toyota Dyna Rino warna Biru  dengan nopol KB 9500 D, nomor rangka MHF31BY43Y0046262 nomor mesin 14B-1658559, selanjutnya dari hasil mengantri BBM tersebut terdakwa mendapatkan Bahan Bakar minyak jenis solar sebanyak 90 (sembilan puluh) liter dengan menggunakan barcode My Pertamina milik sdr Neng.
  • Kemudian setelah terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBU 64.785.01 yang beralamatkan di Dusun Moling Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau tersebut, terdakwa pulang kerumah yang beralamatkan di Dusun Moling Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau, lalu terdakwa memindahkan BBM jenis solar tersebut dari kendaraan roda 6 (enam) jenis Dump Truck Toyota Dyna Rino warna Biru  dengan nopol KB 9500 D, nomor rangka MHF31BY43Y0046262 nomor mesin 14B-1658559 menggunakan selang dan ember lalu dimasukkan kedalam jiregen ukuran 20 liter dan selanjutnya terdakwa pajang di warung terdakwa untuk dijual kembali dengan harga per liternya Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus) s/d Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, tim sat reskrim polres sanggau mendatangi rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Moling Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau, lalu tim sat reskrim polres sanggau menemukan BBM jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) liter milik terdakwa yang berada dalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari  terdakwa dapat mengantri BBM jenis solar sebanyak 3 (tiga) kali dan dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa mendapatkan BBM jenis solar di SPBU 64.785.01 yang beralamatkan di Dusun Moling Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau sebanyak 90 (sembilan puluh) s/d 150 (seratus lima puluh) liter, dengan cara menggunakan barcode sesama pengantri BBM yang kemudian terdakwa membayar sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada pemilik barcode My Pertamina tersebut. 
  • Bahwa pada hari senin tanggal 24 Juni 2024, saksi Salman Chaniago Als Man (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah membeli BBM jenis solar dari terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) liter, yang mana harga per liternya terdakwa jual seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran yang dilakukan oleh saksi Salman Chaniago Als Man (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
  • Bahwa dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.200 (tiga ribu dua ratus rupiah) per liternya, yang mana keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Test Report yang di lakukan PT. Pertamina Patra Niaga dengan No. 013/PK/PNK/PND943000/2024, Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang dipasarkan di dalam negeri.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi IRWAN (Ahli), tidak diperbolehkan seseorang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU, kemudian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dijual kembali kepada kepada masyarakat, dikarenakan  BBM jenis Minyak Solar Bersubsidi hanya diperuntukkan langsung untuk konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan  berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pasal 12 ayat (1) Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan syarat administrative dan teknis.
  • Bahwa terdakwa DANIEL EH HASIBUAN Alias LAE Anak Dari ANGGIAT HASIBUAN (Alm) tidak memiliki izin dan rekomendasi yang sah dari pihak yang berwenang untuk membeli dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.-----------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa DANIEL EH HASIBUAN Alias LAE Anak Dari ANGGIAT HASIBUAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya