Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Sag MULYONO KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE MADYA PABEAN C ENTIKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2016
Nomor Surat 25/SK/VII/2016
Pemohon
NoNama
1MULYONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE MADYA PABEAN C ENTIKONG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pasal 77 Huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 77 Huruf a KUHAP:

"Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;"

Pihak Dipublikasikan Ya