Dakwaan |
Tindak pidana penggelapan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira Jam 15.30 WIB di Loding Rem Plasma I PT. SML TIMUR Desa Nanga Kiungkang Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sdra. DICKY WAHYUDI als DIKI bin SUPANDI dan Sdra. FRENKI SUSANDI als HENGKI bin JAILANI (Alm) yang dilakukan dengan cara membawa buah kelapa sawit milik PT. SML TIMUR yang telah dimuat oleh karyawan pemuat di Loding Rem Plasma I PT. SML TIMUR kedalam 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KB 9887 DH untuk dikirim menuju Pabrik PT. MJP (Multi Jaya Perkasa) di Desa Ensalang Kec. Sekadau Hilir kemudian pada saat diperjalanan Tersangka menurunkan beberapa buah kelapa sawit sebanyak 32 (tiga puluh dua) tandan di Mungguk Ransa Kec. Sekadau Hilir dengan maksud untuk dijual kepada pihak lain dan setelah diamankan oleh Pimpinan PT. SML TIMUR Sdra. HADI SURYA bersama petugas PAM Perusahaan dari Polres Sekadau kemudian terhadap barang bukti dilakukan penimbangan sebanyak 32 (tiga puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat Netto 400 Kg (empat ratus enam puluh kilo gram). Akibat dari penggelapan tersebut pihak PT. SML TIMUR mengalami kerugian sekitar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dihitung dengan harga kelapa sawit Rp. 2.400,-/Kg, selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di amankan ke Polsek Nanga Taman untuk diproses lebih lanjut.
Akibat dari penggelapan tersebut pihak PT. SML TIMUR mengalami kerugian sekitar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dihitung dengan harga kelapa sawit Rp. 2.400,-/Kg.
Maka perbuatan tersangka tersebut di atas patut di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 KUHP. |