Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Didi Ismartunus, S.H., M.H. 1.YAYAN SUPIANTO Als ALING Anak Dari KASIANUS ASE (Alm)
2.SUPRIANUS HERMANTO Als YANUS Als CAHYO Anak Dari SULIANUS SULEN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 251/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2422/O.1.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN SUPIANTO Als ALING Anak Dari KASIANUS ASE (Alm)[Penahanan]
2SUPRIANUS HERMANTO Als YANUS Als CAHYO Anak Dari SULIANUS SULEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I YAYAN SUPIANTO Als ALING Anak Dari KASIANUS ASE (Alm) dengan Terdakwa II SUPRIANUS HERMANTO Als YANUS Als Cahyo Anak dari SULIANUS SULEN (Alm) pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Hulu sungai Ringin Dsn Riyai Ds Riyai Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [yang berbunyi : (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP, b. IUPK, c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, d. IPR, e. SIPB, f. izin penugasan, g. Izin Pengangkutan dan Penjualan, h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan]” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- - Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang melakukan penambangan emas di Hulu sungai Ringin Dsn Riyai Ds Riyai Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau sekira jam 14.00 Wib didatangi oleh petugas kepolisian Polsek Tayan Hulu dan kemudian mengamankan Terdakwa I YAYAN SUBIANTO, Terdakwa II SUPRIANUS HERMANTO, Saksi HERIBERTUS JUWANDA, Saksi WIRANTO Als DON, Saksi TIODARUS CUET, Saksi OSKAR ALS SUKAR dan Saksi LASARUS. - Bahwa Penambangan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara pertama – tama mesin dong feng merek TIANLI di dirangkai menjadi satu dengan mesin Pom penyedot pasir menggunakan karet panbel yang mana pada mesin pom penyedot pasir tersebut sudah tersambung dengan pipa spiral dan paralon yang mengarah ke KIAN. Terhadap Mesin dong feng merek MISAKA dirangkai menjadi sa-tu dengan mesin Pom Penghantar air dan mesin NS 100, yang mana pada mesin Pom Penghantar air tersambung dengan pipa spiral dan mesin NS tersambung dengan selang Hos dan Selang air. Kemudian mesin dongfeng merek MISAKA yang telah dirangkai menjadi satu dengan mesin Pom penghantar air dan mesin NS 100 tersebut dihidupkan dengan menggunakan engkolan,adapun mesin Pom Penghantar air bertugas untuk menyedot air dari sungai yang kemudian diarahkan ke Mesin NS 100 melalui selang Hos dan dari mesin NS 100 tersebut dibuatkan beberapa cabang se-lang air yang mana masing – masing selang tersebut ada yang mengarah ke mesin dong feng merek Tianli dan mesin dong feng merek MISAKA untuk menjaga mesin tetap dingin. Setelah itu mesin dongfeng merek TIANLI yang telah dirangkai menjadi satu dengan mesin Pom penyedot pasir dihidupkan dengan menggunakan engkolan, pada saat semua mesin telah dihidupkan selanjutnya pipa spiral diturunkan dengan kemudi yang terhubung dengan tali, yang kemudian pasir dari dasar sungai tersebut tersedot dan diarahkan ke KIAN yang berisikan karpet, setelah karpet penuh dengan pasir, selanjutnya mesin dimatikan dan karpet diambil dari KIAN. Karpet tersebut dihempaskan ke dalam potongan drum agar pasir yang menempel masuk ke da-lam potongan drum. Pasir yang telah terkumpul didalam potongan drum selanjutnya di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas. - Bahwa Terdakwa YAYAN SUBIANTO dan Terdakwa SUPRIANUS HERMANTO merupakan pemodal dan pemilik mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di Hulu sungai Ringin Dsn Riyai Ds Riyai Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau tersebut sedangkan Saksi HERIBERTUS JUWANDA, Saksi WIRANTO Als DON, Saksi TEODARUS Als CUET, Saksi OSKAR ALS SUKAR dan Saksi LASARUS merupakan anak buah/karyawan Terdakwa I dan Terdakwa II. - Bahwa Emas yang dihasilkan dari kegiatan penambangan tersebut setiap harinya dikumpulkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian setelah satu minggu bekerja emas tersebut dijual oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan harga Rp. 820.000,- (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per gramnya kepada saudara YUDI (masuk dalam SPPO) dan saudara EMAN (masuk dalam SPPO) yang berada di Kec. Ngabang Kab. Landak. Dari hasil penjualan emas tersebut selanjutnya 60% disisihkan untuk biaya operasional mesin dan biaya makan yang ditanggung oleh Terdakwa SUPRIANUS HERMANTO dan Terdakwa YAYAN SUPIANTO, kemudian 40% nya sebagai upah kerja yang dibagi rata kepada semua yang bekerja termasuk Terdakwa SUPRIANUS HERMANTO dan Terdakwa YAYAN SUPIANTO. - Bahwa menurut Ahli BUANA SJAHBOEDDIN, SH, MH, AIIArb, CLA terkait ada tidaknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar untuk dapat diterbitkannya Izin 3 Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Hulu Sungai Ringin Dsn. Riyai, Ds. Riyai, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat, yang juga termuat dalam aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), dapat dinyatakan bahwa pada lokasi dimaksud tidak terdapat WPR yang ditetapkan melalui keputusan tersebut, yang menjadi landasan spasial untuk dapat diterbitkannya IPR melalui mekanisme perizinan yang ada. Dengan tidak adanya WPR yang ditetapkan pada desa dimaksud jelas bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat mengajukan perizinan yang berbasis pada pertambangan rakyat pada lokasi dimaksud. - Bahwa dalam melakukan penambang emas tersebut, para Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan/diterbitkan oleh instansi dan pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang – undang pertambangan mineral dan batu bara;--------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa I YAYAN SUPIANTO Als ALING Anak Dari KASIANUS ASE (Alm) dengan Terdakwa II SUPRIANUS HERMANTO Als YANUS Als CAHYO Anak dari SULIANUS SULEN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya