Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sag ALI IMRON 1.HERRY MUSLIADI
2.JUMARIF
3.SOPIAN alias MINGGU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat 036/G.Pdt/KA-BO/IV/2024
Penggugat
NoNama
1ALI IMRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Basilius Oybur, SH., MH.ALI IMRON
Tergugat
NoNama
1HERRY MUSLIADI
2JUMARIF
3SOPIAN alias MINGGU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Para Tergugat segera menghentikan semua aktifitas dan pembangunan di lokasi Obyek Sengketa dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sejak perkara ini sudah didaftar di Pengadilan Negeri Sanggau sampai dengan  ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan;

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3.    Menyatakan bahwa :
3.1.    Surat Pernyataan Tanah Nomor : 594/102/SPT/UM.A/2011 dikeluarkan oleh Kantor Desa Entikong Pada tanggal 05 Juli 2011 atas Nama NENGSIH SAFRIDA, DITANDA TANGANI Kepala Desa Entikong JAMIN, DENGAN UKURN Luas 12 x 25 M; Dikuasai sejak tahun 2011;
Dibeli dari BOBBY ORLANDO TOBING, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong; Saksinya MATIUS dan LINA NINGSIH, Diketahui Kepala Desa Entikong: JAMIN  tertanggal 05 Juli 2011; Terletak di Jl. Raya Lintas Mallindo Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau; dengan batas-batas sebagai berikut :
~ Sebelah Timur dengan     : Jln Raya Lintas Malindo
~ Sebelah Bara dengan       : Tanah Edwin G.Hutapea
~ Sebelah Utara dengan      : Tanah Edwin G.Hutapea
~ Sebelah Selatan dengan : Tanah M.Yusuf
Saksi-saksinya yaitu : Matius dan Lina Ningsih
Kegunaan Sebagai : Rumah dan took
3.2.    Surat Pernyataan Tanah Nomor : 594/205/KD-ETK/VI/2019 dikeluarkan oleh Kantor Desa Entikong Pada tanggal 12 Juni 2019 atas Nama NENGSIH SAFRIDA, ditandatangani oleh Kepala Desa Entikong KIKI, Dengan Ukuran Luas 250 M2 dikuasai sejak tahun 2011; Terletak di Jl. Raya Lintas Mallindo Dusun Entikong, Desa Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau; dengan batas-batas sebagai berikut :
~ Sebelah Utara dengan      : Tanah Edwin G.Hutapea;
~ Sebelah Timur dengan       : Jl. Raya Lintas Malindo;
~ Sebelah Selatan dengan    : Tanah M. Yusuf;
~ Sebelah Barat dengan    : Tanah Erwin G. Hutapea;
Kegunaan Sekarang     : Lahan KOSONG
Riwayat Asal Usul tanah    : Jual Blii
Lain-lain : Sisa Tanah Yang Terkena Dampak Pelebaran Jln.
Adalah tanah hak milik Penggugat dan ke 2 (dua) anaknya sebagai ahliwaris dari NENGSIH SAFRIDA
4.    Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT ingin Menguasai  Lahan milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
A.    Kerugian Materil :
a.    Usaha Kos-kosan :
~ Perhari Rp 50.000 x 4 pintu = Rp. 200.000,-
~ Perbulan Rp.200.000 x 26= Rp 5.200.000,-
~ Pertahun Rp.5.200.000 x 12 = Rp 62.400.000,-
b.    Usaha dagang Sembako dan pakaian
~ Perhari bisa menghasilkan Rp 500.000,-
~ Perbulan bisa menghasilkan rata-rata Rp 10.000.000
~ Pertahun 12 x Rp.10.000.000 = Rp 120.000.000,-
c.    Tanah ini mau dibeli seseorang dengan harga Rp 200.000.000,-
Jumlah Kerugian Materiil : Rp.62.400.000 + Rp.120.000.000 + Rp.200.000.000 = Rp.382.400.000,-
B.    Kerugian Immateril : Sangat wajar jika selama ini Penggugat yang menderita lahir batin, tertekan serta merasa telah dikucilkan dalam masyarkat menuntuk gantir rugi immaterial nya sebesar  Rp..500.000.000,-
Total Kerugian Rp.382.400.000 + Rp. 500.000.000 = Rp. 882.400.000 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; -------------------------------------------------
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini; -----------------------------------------

SUSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak