Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan orang yang bernama TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No. U 112247 atas nama TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama TRIMA LEGIWATI lahir di Sumatra, 09 Maret 1987 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK:6103114903870003 Kartu Keluarga No. 6103092106130001, Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-08052024-0027, dan surat keterangan dari kantor Desa Embala No: 510/009/SK/2024 atas nama TRIMA LEGIWATI lahir di Sumatra, 09 Maret 1987
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Entikong merubah tempat dan tahun lahir yang tercantum dalam Paspor RI No. U 112247 atas Nama TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984 yang semula tertulis dan terbaca TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984 menjadi tertulis dan terbaca TRIMA LEGIWATI lahir di Sumatra, 09 Maret 1987.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
|