INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Sag | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA SANGGAU | 3.Sudarto Parisan 4.CANDRA ENI ERAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 173.307.575,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Akta perjanjian kredit No. 45 tanggal, 24 September 2014;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 173.307.575,- (SERATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TUJUH RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH), apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1803 atas nama Sudarto Parisan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |