Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Sag Freddi Wiryawan, S.H. JONY alias LIMUN bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/O.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Freddi Wiryawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONY alias LIMUN bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa JONY alias LIMUN bin NURDIN pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tanjung Rt. 006/ Rw. 002 Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu sebagaimana disebutkan di atas, saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna Hitam dengan Nomor Polisi KB 2260 YX, Nosin JBP1E1981316 dan Noka MH1JBP110PK981485 untuk menawarkan menjual barang bekas yang dibawanya menggunakan karung yang bertuliskn JNT dengan isi barang bekas berupa 2 (dua) buah velak truck, 1 (satu) buah dinamo generator dan limbah sepeda motor berupa, kampas rem, gear, rantai.  Kemudian, Terdakwa menyepakati dengan saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO harga perkilo besi tersebut sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) meskipun Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang yang dijual oleh saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO terdapat aluminium yang harga perkilonya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) namun saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO tidak keberatan dengan harga aluminium disamakan dengan harga besi yang seharusnya Terdakwa patut menduga bahwa barang bekas yang dijual oleh saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan karena harga belinya dibawah harga wajar. Selanjutnya, Terdakwa melakukan penimbangan terhadap barang bekas yang dibawa oleh saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO yang beratnya saat itu kurang lebih 100 kg, lalu Terdakwa melakukan pembayaran kurang lebih Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam menerima jual beli barang bekas dari saksi JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO belum memiliki izin usaha untuk melakukan penampungan barang bekas yang membuat saksi ROCHMAN ASMADI Als ROCHMAN Bin RAHIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa JONY alias LIMUN bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya