Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Sag ANGELICA CINDY BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGELICA CINDY BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Markus, SH., MHANGELICA CINDY BUDIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama CINDY yang tercatat dalam PASPOR diubah menjadi ANGELICA CINDY BUDIMAN sesuai dengan surat dalam Akta Kelahiran dan Surat-surat lainnya;
  3. Memerintahkan pula kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk melakukan perubahan atas nama CINDY yang tercatat dalam PASPOR diubah menjadi ANGELICA CINDY BUDIMAN sesuai dengan surat dalam akta kelahiran dan Surat-surat lainnya;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak