Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 171.507.179,- ( SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 133.456.253,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH TIGA ) ditambah bunga sebesar 38.050.926,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- UNTUK MELUNASI PINJAMAN TERSEBUT BAIK DENGAN CARA DI LELANG ATAU DI JUAL
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|