Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan orang yang bernama Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No. B 3240536 atas Nama Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama Sipin lahir di Danau Batu, 25-05-1985. sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK; 6103206505850007 An Sipin tanggal 07-11-2022, Kartu Keluarga No. 6103203011120016 An. Kanteng tanggal 30-11-2012, Kutipan Akta Kelahiran No. 460/T/2007 An. Sipin lahir di Danau Batu, 25-05-1985;
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No. B 3240536 atas Nama Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985 yang semula tertulis dan terbaca Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985 Menjadi tertulis dan terbaca Sipin lahir di Danau Batu, 25-05-1985;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
|