Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 di Blok E 01 Afdeling 01 kebun SISU ( Sepanjang Inti Surya Utama ) 2 Estate Lubuk Sabuk yang beralamat di Dsn. Lubuk Sabuk Ds. Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau yang dilakukan oleh tersangka ARKADIUS YANTO Als. YANTO Anak Dari APENDIUS
Melanggar Pasal 364 KUHP
a). Terhadap tersangka ARKADIUS YANTO Als. YANTO Anak Dari APENDIUS karena perbuatannya telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di Blok E 01 Afdeling 01 kebun SISU ( Sepanjang Inti Surya Utama ) 2 Estate Lubuk Sabuk yang beralamat di Dsn. Lubuk Sabuk Ds. Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau
b). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP pada pasal 1 bahwa Kata-kata “ dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 373, 379,384, 407 dan Pasal 482 KUHPIDANA dibaca menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka tersangka ARKADIUS YANTO Als. YANTO Anak Dari APENDIUS dikenakan sangsi tindak Pidana Ringan karena tersangka ARKADIUS YANTO Als. YANTO Anak Dari APENDIUS pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SISU 2 Estate Lubuk Sabuk kerugian yang di alami oleh Korban PT. SISU 2 Estate Lubuk Sabuk nilainya kurang dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
|