Dakwaan |
Tindak Pidana “Pencurian Ringan”, Sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana, Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 15.00 Wib di Blok E.18 Afdeling 1 PT.MKS (Mitra Karya Sentosa), Dusun.Mayan, Ds. Semongan, Kec. Noyan Kab. Sanggau yang dilakukan oleh Tersangka STEPANUS AHUI Alias AHUI Anak Dari SOLIHIN dengan cara mengambil buah sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa (MKS) sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat netto 280 kg yang telah dipanen oleh pihak PT. Mitra Karya Sentosa (MKS) yang ditumpukan di Tempat Penampungan Hasil (TPH) kemudian dipindahkan oleh Tersangka STEPANUS AHUI Alias AHUI Anak Dari SOLIHIN ke kebun pribadi miliknya yang berjarak ± 10 m dari kebun milik PT. Mitra Karya Sentosa (MKS).
Melanggar : Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan”, Sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada serta jumlah kerugian sebesar Rp 666.400, (Enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka STEPANUS AHUI Alias AHUI Anak Dari SOLIHIN telah dapat dipersangkakan dan di Tuntut dengan perkara tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |