Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Sag DASSA PRICIPTONO,S.H. SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/19/IX/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DASSA PRICIPTONO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana  “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Blok A.16 Divisi 2 Rayon Inggis PT.MPE ( Multi Prima Entakai ) Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

 

Melanggar         :     Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

 

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat sebagai berikut :

 

1.  Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Blok A.16 Divisi 2 Rayon Inggis Pt.Mpe ( Multi Prima Entakai ) Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

 

2.  Bahwa yang melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “tersebut yaitu tersangka SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI.

 

3.  Oleh karena itu terhadap tersangka SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI telah terbukti melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

 

4.         Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut terhadap tersangka SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Pihak Dipublikasikan Ya