Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Akta Perjanjian Kredit No. 5 hari Senin tanggal 03-12-2012, Adendum Akta Perjanjian Kredit No. 5 hari Jumat Jumat tanggal 18-12-2015 dan Adendum Perjanjian Kredit No. 520 hari Rabu tanggal 28-09-2016;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 492.638.482,- (empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I, II & III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 683 tgl. 09.07.2003 a.n Sahidan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 683 tgl. 09.07.2003 a.n Sahidan tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|