Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Sag ERNAWATI 1.Komandan Rayon Militer 1204--21 Entikong, Mayor (ARM) DULOH
2.BABINSA Entikong, Serda SUTEJO, Alamat Kantor KORAMIL Entikong, Jl. Lintas Malindo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Prov. Kalimantan Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 033/G.Pdt/KA-BO/ IV /2024
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Basilius Oybur, SH., MH.ERNAWATI
Tergugat
NoNama
1Komandan Rayon Militer 1204--21 Entikong, Mayor (ARM) DULOH
2BABINSA Entikong, Serda SUTEJO, Alamat Kantor KORAMIL Entikong, Jl. Lintas Malindo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Prov. Kalimantan Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Para Tergugat segera menghentikan semua aktifitas di lokasi Obyek Tanah dengan SPT Nomor : 594/315/SPT/UM.A/2015  Diterbitkan oleh Kepala Desa Entikong, RADEN NURDIN, tertanggal 2 Juli 2015, dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sejak perkara ini sudah didaftar di Pengadilan Negeri Sanggau sampai dengan  ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan;

 

PRIMAIR :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

3.   Menyatakan bahwa bekas bangunan Pos BABINSA yang dibangun di Pasar adalah milik Para Tergugat, Tanahnya dengan SPT Nomor 594/ 315/ SPT/ UM.A/ 2015  Diterbitkan oleh Kepala Desa Entikong, RADEN NURDIN, tertanggal 2 Juli 2015, atas nama ERNAWATI, alamat : Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kab. Sanggau dengan ukuran Luas  9 x 18 Meter dikuasai sejak 1980; dengan batas-batas sebagai berikut :

~ Timur dengan : Tanah Abdul Rahim;

~ Barat dengan : Tanah Ernawati;

~ Utara dengan : Tanah Idelpina;

                   ~ Selatan dengan : Tanah Nurely

Adalah Milik PENGGUGAT/ ERNAWATI;

4.   Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT ingin Menguasai  Lahan milik Penggugat dengan cara PENYEROBOTAN LAHAN adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;

5.   Menyatakan bahwa : SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH  atas nama Kelompok Masyarakat Entikong Kecamatan Sekayam yang ditandatangani Kepala Desa Entiking ABANG SABRAN dengan ukuran 20 m x 30 mtertanggal 16 Februari 1983;  dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatas dengan : Sungai Sekayam
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Rusli
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya
  • Seblah Timur berbatas dengan Abang Said  

 TERLETAK DI PINGGIR SUNGAI SEKAYAM;

6.   Menyatakan Dokumen bukti yang telah tercatat dalam SIMAK BMN dengan Nomor Register 3.1204.020, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sehingga KEBENARANYA TIDAK BISA DIPERTAHANKAN dan “TIDAK BERKEKUATAN HUKUM”;

7.   Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------

8.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar :

A.   Kerugian Materil : bahwa harga tanah di pasaran saat ini :

  • Tanah yang dimiliki telah dibangun Pos Babinsa berukuran 7M x 6M, sehingga tanah Pengguat dengan SPT Nomor 594/315/SPT/UM.A/2015  ukuran Luas 9M x 18M yang diatasnya ada bekas bangunan Pos BABINSA tersebut tidak bisa dijual. Jika dijual harganya : 9M x 18M x Rp. 2000.000 (perkirakan harga per meternya) = Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah)
  • 1 (satu) lapak disewakan Rp.5.000,-/ hari;,

6 lapak : 6 x Rp.5000,-= Rp.30.000,-/ hari

Perbulanya : Rp.30.000,-  x 24 hari = Rp.720.000,-

Pertahun :  12 x Rp. 720.000 = Rp.8.640.000,-

Enam tahun : Rp.8.640.000,- x  6 = Rp. 51.840.000,-

Jumlah : Rp.324.000.000 + Rp.51.840.000 =Rp.375.840.000,-

B.   Kerugian Immateril : Sangat wajar jika selama ini Penggugat yang menderita lahir batin, tertekan serta merasa telah dikucilkan dalam masyarkat menuntuk gantir rugi immaterial nya sebesar  Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah)

  • Total Kerugian Rp.2.375.840.000.- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima  juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);---------------------------------

9.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

10.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

11.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak