Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Sag Andre Orlando Siahaan, S.H. Muh. Aseno Syairi Als Senong Bin Hairoman Sedan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Orlando Siahaan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh. Aseno Syairi Als Senong Bin Hairoman Sedan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MUH. ASENO SYAIRI Als SENONG Bin HAIROMAN SEDAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Meliau Hulu RT. 006 RW. 002 Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Terdakwa yang sedang berada di Rumah Sakit Antonius Pontianak sekira pukul 11.00 Wib menghubungi saudara MAT (DPO) lewat telepon untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram dan disuruh tunggu oleh Saudara MAT (DPO) di perempatan lampu merah dekat Kampung Beting Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur Kotamadya Pontianak kemudian Terdakwa pergi kesana dengan menumpang ojek sepeda motor, sesampainya disana Terdakwa menghubungi saudara MAT lewat handphone dan memberitahu Terdakwa sudah di tempat yang dijanjikan kemudian Saudara MAT menjawab “ oke, ditunggu sebentar, nanti ada anak buah yang ngantar kesitu “, tidak lama kemudian datang kurir saudara MAT yang Terdakwa tidak kenal menghampiri Terdakwa selanjutnya kurir saudara MAT tersebut mengatakan kepada Terdakwa ”harga shabu satu ji yaitu tujuh ratus ribu rupiah“ kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) kepada kurir saudara MAT lalu kurir saudara MAT menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat per satu paketnya @ 1 gram/ji kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ketempat kawan Terdakwa yang berada di Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur Kotamadya Pontianak untuk menumpang istirahat, setelah Terdakwa masuk kedalam kamar tidur langsung Terdakwa ambil sedikit narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari saudara MAT tersebut untuk Terdakwa konsumsi atau gunakan sendiri selanjutnya Terdakwa istirahat dirumah kawan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib sebelum Terdakwa pulang ke Meliau, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur rumah kawan Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke Meliau.
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pagi hari Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + 1 gram/ji yang Terdakwa beli dari saudara MAT (DPO) untuk dibagi atau pecah menjadi 15 (lima belas) paket shabu dengan menggunakan sendok shabu dan harga per satu paket shabunya yaitu Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Kemudian 15 (lima belas) paket shabu tersebut Terdakwa jual dengan harga perpaket @ Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) tkepada kawan-kawan Terdakwa yang biasa membeli kepada Terdakwa dan sampai pukul 17.00 Wib 15 (lima belas) paket shabu tersebut sudah habis terjual. Kemudian sisa narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari saudara MAT (DPO) tersebut Terdakwa simpan untuk stok Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dan setiap harinya sampai tanggal 9 Maret 2024 Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sendiri.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu sendirian didalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke warung kopi yang berada di dekat Pasar lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa pulang kerumah. Sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa akan pergi kerumah teman Terdakwa dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di simpan digenggaman tangan kanan Terdakwa, pada saat Terdakwa baru keluar dari rumah Terdakwa tiba-tiba datang petugas dari Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena ketakutan Terdakwa langsung lari dan membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip ke tanah didepan rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti tersebut di tanah yang jaraknya ± 3 meter dari posisi Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian diparalon tempat penampungan air yang berada di belakang rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung model Galaxy A04 warna biru muda-hitam ditemukan oleh petugas kepolisian didalam kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah mau Terdakwa jual dan Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu secara eceran dan Terdakwa membeli untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + 1 ji/gram dari saudara MAT (DPO) adalah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) jadi keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika Terdakwa jual secara eceran adalah kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis dan Uang dari hasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa dalam menjual narkotika jenis shabu milik Terdakwa, biasanya calon pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa lewat telepon selanjutnya Terdakwa menanyakan calon pembeli, mau beli shabu berapa selanjutnya Terdakwa ambil narkotika jenis shabu milik Terdakwa sesuai dengan pesanan pembeli kemudian pembeli datang kerumah Terdakwa, selanjutnya mereka melakukan transaksi jual-beli shabu didepan rumah Terdakwa dan Kadang-kadang calon pembeli langsung datang kerumah Terdakwa, selanjutnya mereka melakukan transaksi jual-beli shabu didepan rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0018/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diperiksa oleh Ajun Komisaris Polisi Hemlmiady, S.Si, M.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0442 gram dengan hasil positif Methampfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 Menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau Nomor : 66/10871.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Senior Manager PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau Iwan Perdana telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa MUH. ASENO SYAIRI Als SENONG dengan hasil penimbangan berat Bruto 0,24 gram dan berat Netto 0,10 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat negara atau instansi negara RI yang berwenang dalam hal perbuatannya yang diduga telah melakukan transaksi jual beli, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai semua narkotika jenis shabu  tersebut.

------Perbuatan Terdakwa MUH. ASENO SYAIRI Als SENONG Bin HAIROMAN SEDAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUH. ASENO SYAIRI Als SENONG Bin HAIROMAN SEDAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Meliau Hulu RT. 006 RW. 002 Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu sendirian didalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke warung kopi yang berada di dekat Pasar lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa pulang kerumah. Sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa akan pergi kerumah teman Terdakwa dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di simpan digenggaman tangan kanan Terdakwa, pada saat Terdakwa baru keluar dari rumah Terdakwa tiba-tiba datang petugas dari Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena ketakutan Terdakwa langsung lari dan membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip ke tanah didepan rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti tersebut di tanah yang jaraknya ± 3 meter dari posisi Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian diparalon tempat penampungan air yang berada di belakang rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung model Galaxy A04 warna biru muda-hitam ditemukan oleh petugas kepolisian didalam kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0018/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diperiksa oleh Ajun Komisaris Polisi Hemlmiady, S.Si, M.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0442 gram dengan hasil positif Methampfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 Menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau Nomor : 66/10871.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Senior Manager PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau Iwan Perdana telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa MUH. ASENO SYAIRI Als SENONG dengan hasil penimbangan berat Bruto 0,24 gram dan berat Netto 0,10 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat negara atau instansi negara RI yang berwenang dalam hal perbuatannya yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.

------Perbuatan Terdakwa MUH. ASENO SYAIRI Als SENONG Bin HAIROMAN SEDAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya