Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Sag Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2418/O.1.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------- Bahwa Ia Terdakwa RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------- - Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.15 WIB Saksi FAISAL TANJUNG dan Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H., melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi IMAM MUJADI Als DIDI di gudang rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Penggrebekan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi JAIMIN dan Saksi BERNABAS AHIM. Pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi IMAM MUJADI Als DIDI tersebut, Saksi FAISAL TANJUNG dan Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H., melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya warna cokelat yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di meja yang berada digudang rumah Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ditemukan di lantai gudang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IMAM MUJADI Als DIDI beserta barang bukti dibawa oleh Saksi FAISAL TANJUNG, Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H dan petugas kepolisian lainnya ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa kemudian dari hasil pemeriksan diperoleh informasi yang mana sebelum penangkapan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 20.00 sesampaianya Terdakwa di Tanjung Raya Kec. Pontianak, Terdakwa menemui FIRMAN (DPO) dan menanyakan “Man, belanja bahan” dijawab FIRMAN (DPO), “berapa?”, Terdakwa jawab “sepuluh lembar”, dijawab Firman (DPO) “iya, mana duitnya” selanjutnya Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada FIRMAN (DPO), kemudian FIRMAN (DPO) keluar dari rumahnya, tidak lama kemudian datang Firman langsung menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan timbangan digitalnya yaitu 10 gram/ji, yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari FIRMAN (DPO); - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 30 April 2024 sekira jam 03.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di Warung Makan Begadang Dua yang beralamat di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau dan sedang mengkomsumsi narkotika jenis shabu bersama RIYADI Als BEDUN (DPO), Terdakwa dihubungi oleh AKIONG LIU (DPO) melalui aplikasi Whatapps menanyakan “minta satu karung adakah?” dijawab Terdakwa“ada, bisa gak ke Begadang?” lalu dijawab AKIONG LIU (DPO) “iyalah saya kesitu” selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan AKIONG LIU (DPO) di dekat wc Warung Makan Begadang Dua langsung Terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 gram/ji kepada AKIONG LIU (DPO) dan AKIONG LIU (DPO) memberi uang sebesar Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “ini delapan ratus, kurang seratus duitnya” Terdakwa jawab “iyalah” selanjutnya AKIONG LIU (DPO) pergi. Kemudian AKIONG (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon “minta bagi olinya satu adakah?” Terdakwa jawab “ada, tapi gantinya gak bisa lama gantinya” dijawab AKIONG (DPO) “iya, minta tolong antar ke Bodok” Terdakwa jawab “oke, aku otw” selanjutnya saya pergi saya pergi ke Bodok untuk menemui AKIONG (DPO), kemudian Terdakwa ketemu dengan AKIONG (DPO) ditepi jålan dekat Pasar Bodok langsung Terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jens shabu dengan berat ± 1 gram/ji kepada AKIONG (DPO) dan mengatakan kepadanya “jangan lama-lama kembalikannya” dijawab AKIONG (DPO) "iya”. - Bahwa kemudian masih pada hari yang sama yakni hari Selasa 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB, SUCOI (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon "minta bagi, adakah ?” Terdakwa menjawab "ada, berapa ?" dijawab SUCOI (DPO) "minta bagi tiga karung" Terdakwa jawab “kalau tiga gak ada, karena untuk stok aku pakai” dijawab SUCOI (DPO) ”minta bagi dua setengah ajalah" Terdakwa jawab ”iyalah, ambil di Begadang Dua” kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan SUCOI (DPO) di dekat wc Warung Makan Begadang Dua langsung Terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 21/2 gram/ji kepada SUCOI (DPO) dan SUCOI (DPO) memberi uang sebesar Rp2.150.000 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 98/10871.00/2024 dengan lampiran hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0044/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 bahwa barang bukti dengan Nomor : 0033/2024/NF berupa kristal warna putih yang disita dari RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN berupa 1 (satu) platik bening berklip ddengan berat Netto 0.37 gram adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang untuk membeli, menyerahkan, menjual, memiliki serta menguasai 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 ji/gram, keutungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari dan membeli narkotika jenis shabu kembali;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Ia Terdakwa RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.15 WIB Saksi FAISAL TANJUNG dan Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H., melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi IMAM MUJADI Als DIDI di gudang rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Penggrebekan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi JAIMIN dan Saksi BERNABAS AHIM. Pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi IMAM MUJADI Als DIDI tersebut, Saksi FAISAL TANJUNG dan Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H., melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip yang disimpan Terdakwa dalam 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya warna cokelat milik Terdakwa dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di meja yang berada digudang rumah Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ditemukan di lantai gudang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IMAM MUJADI Als DIDI beserta barang bukti dibawa oleh Saksi FAISAL TANJUNG, Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H dan petugas kepolisian lainnya ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang untuk membeli, menyerahkan, menjual, memiliki serta menguasai 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya