Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Sag MOCHAMAD DEAN ADISTA PUTRA, S.H. SAFIKKRI Als SAPIK Bin HAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-335/O.1.14.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DEAN ADISTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFIKKRI Als SAPIK Bin HAMDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAFIKKRI ALS SAPIK Bin HAMDI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di warung milik Saksi Feri Irawan yang beralamat di Jalan Blok M Dusun Balai Karanagan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya Oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnyadilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 31 desember 2023 sekira pukul 02.30 wib Terdakwadatang ke warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN dengan modus berpura pura kencing sambil melihat keadaan sekitar dan ternyata penghuni rumah tidak ada di rumah, setelah Terdakwa merasa aman dan tidak ada orang yang mengawasi kemudian Terdakwa menuju warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN setelah sampai di warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN Terdakwa langsung menaiki tangga yang berada sebelah kiri warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN setelah Terdakwa menaiki tangga tersebut Terdakwa selanjutnya menggunting bagian atap rumah yang terbuat dari bahan seng, kemudian setelah berhasil menggunting seng tersebut Terdakwa memasuki bagian dalam rumah Saksi FERI IRAWAN tersebut untuk mengambil barang berupa berupa 18 (delapan belas) slop Rokok terdiri dari : 4 (empat) Slop rokok Esse change juicy, 1 (satu) slop rokok Esse Change Juicy special edition, 4 (empat) slop rokok Sampoerna splash, 1 (satu) slop rokok sampoerna mild edisi 50 batang, 2 (dua) Slop rokok Win click, 2 (dua) slop rokok LA Ice, 1 (satu) Slop rokok Marlboro merah, 1 (satu) slop rokok marlboro filter black, 1 (satu) slop rokok DUNHILL putih, 1 (satu) Slop rokok gudang garam surya 12 dan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam lemari di dekat meja kasir setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa keluar melalui pintu samping sebelah kiri langsung pergi kerumah Sdra MUL untuk beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 01 januari 2024 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa kembali lagi ke warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN untuk melakukan pencurian kembali setelah Terdakwa melihat situasi sekitar dan tidak ada orang yang mengawasi, Terdakwa langsung masuk lewat  tempat yang sama yaitu dengan menaiki tangga sebelah kiri warung milik Saksi FERI IRAWAN yang sebelum nya sudah Terdakwa gunting, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN tersebut ternyata penghuni rumah tersebut masih tidak ada dirumah dan Terdakwa mengambil barang berupa rokok sebanyak 69 ( enam puluh sembilan ) slop dengan Rincian Rokok ERA 3 (slop), Rokok KALBACO Hitam sebanyak 40 (empat puluh) slop, Rokok KALBACO PUTIH sebanyak 26 (dua puluh enam) slop dan Hanphone merk xiaomi 4A warna Rose gold yang terletak di lantai 2 warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN setelah merasa  cukup Terdakwa keluar melalui pintu samping sebelah kiri sama pada saat terdakwa memasuki warung/rumah milik Saksi FERI IRAWAN kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah untuk beristirahat
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SAFIKKRI ALS SAPIK Bin HAMDI, saksi FERI IRAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya