Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Sag LILI INDRAWATI. H PT. BANK RAKYAT INDONESIATBK Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Sanggau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILI INDRAWATI. H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martinus Ekok,SH.,MHLILI INDRAWATI. H
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIATBK Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Sanggau
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pontianak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS / PPAT ANITA, S.H.,M.KN
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Wanprestasi;
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat I menarik Pengajuan Pendaftaran Lelang dengan Tergugat II Atas SHM No. 994/Desa Meliau Hilir berukuran luas : 276 m persegi, diuraikan dalam surat ukur No. 55/Meliau Hilir/2007 tanggal 1 November 2007, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau sertipikat tertanggal 28 Desember 2008 didaftar atas nama : LILI INDRAWATI;
  4. Menetapkan sisa hutang Penggugat dengan Tergugat I sebesar Rp. 1.197.658.014.-;
  5. Memerintahkan Tergugat II untuk menunda lelang tanah/bangunan ruko milik Penggugat  SHM No. 994/Desa Meliau Hilir berukuran luas : 276 m persegi, diuraikan dalam surat ukur No. 55/Meliau Hilir/2007 tanggal 1 November 2007, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau sertipikat tertanggal 28 Desember 2008 didaftar atas nama : LILI INDRAWATI sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :

Dan atau jika : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak