Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Sag Indah Yoelanda, S.H. ATO Als ATO anak dari WEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Yoelanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATO Als ATO anak dari WEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama Sdr. LAMBENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kebun inti blok Y23 Dusun Nek Raong Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil gran max warna hitam dengan nomor polisi KB 8190 GN masuk ke kebun sawit PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur yang berada di kebun inti blok Y23 Dusun Nek Raong Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, sesampainya disana terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) memberhentikan kendaraannya dan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur langsung memanen buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu sedangkan Sdr. LAMBENG (DPO) mengangkut buah kelapa sawit yang terdakwa panen tersebut dengan menggunakan tojok dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi satu tumpukkan;---------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 04.45 WIB ketika terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) sedang memuat/mengangkut kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil gran max warna hitam dengan nomor polisi KB 8190 GN, saat itu perbuatan   terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) diketahui oleh satpam PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur yaitu Saksi FRANSISKUS DESI Alias FRAN dan Saksi ALEXANDER SALIUS Alias SALIUS;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. LAMBENG (DPO) pihak PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.525.257,5,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh koma lima rupiah);------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama Sdr. LAMBENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kebun inti blok Y23 Dusun Nek Raong Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, tanpa seiizin telah mengambil barang sesuatu berupa buah sawit dengan berat + 1.090 (seribu Sembilan puluh) Kilogram, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil gran max warna hitam dengan nomor polisi KB 8190 GN  masuk ke kebun sawit PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur yang berada di kebun inti blok Y23 Dusun Nek Raong Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, sesampainya disana terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) memberhentikan kendaraannya dan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu sedangkan Sdr. LAMBENG (DPO) mengangkut buah kelapa sawit yang terdakwa panen tersebut dengan menggunakan tojok dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi satu tumpukkan;---------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 04.45 WIB ketika terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) sedang memuat/mengangkut kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil gran max warna hitam dengan nomor polisi KB 8190 GN, saat itu perbuatan   terdakwa dan Sdr. LAMBENG (DPO) diketahui oleh satpam PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur yaitu Saksi FRANSISKUS DESI Alias FRAN dan Saksi ALEXANDER SALIUS Alias SALIUS;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. LAMBENG (DPO) pihak PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL)    Timur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.525.257,5,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh koma lima rupiah);------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya