Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2024/PN Sag | Debby Evianta Manik, SPd | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2024/PN Sag | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.----------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan dan menetapkan Pemohon Debby Evianta Manik, SPd sebagai Wali dari anak-anak Alm Presmanda Manik dan adik ipar dari Almh Risma Suwantina yang bernama: a. hervina Christzentia Pephayoza, Perempuan, tempat tanggal lahir: Sungai Mayam , 05 April 2010, Agama Kristen Protestan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-03102022-0022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Sanggau tanggal 03 Oktober 2022. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- b. Rahel Manik Chanova, Perempuan, tempat tanggal lahir: Sungai Mayam, 07 Maret 2020, Agama Kristen sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-21122021-0040 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau tanggal 22 Desemebr 2021. c. Deborah Manik Pehulisa, Perempuan, tempat tanggal lahir: Sanggau, 13 April 2021, Agama Kristen Protestan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-21122021-0037 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau tanggal 22 Desemebr 2021.; ------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya ini.---------------------------------------------------- Atau apabila Hakim berpendapat Lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |