Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan dan menetapkan sah JONATHAN LIN, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 25-11-2010, dengan Akte Kelahiran Nomor 6393/G/2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 04 April 2011 merupakan anak kandung dari Pemohon (LEONARDO LIN PHANG) dan istri Pemohon (TJUN NGO)
- Menetapkan kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk merubah dan menambah nama orang tua pada Akte Kelahiran Nomor 6393/G/2011 atas nama JONATHAN LIN, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 04 April 2011 yang semula hanya tercantum anak laki-laki dari TJUN NGO menjadi anak laki-laki dari LEONARDO LIN PHANG dan TJUN NGO
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |