Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Ferry, S.H., M.H. MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2297/O.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. PONIDI (suami terdakwa) yang berada di Tekalong Dusun Perimpah Desa Sungai Tekam Kecamatan Seayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

-   Berawal saksi FEBRI DWI HANDOKO dan  saksi KALIUS KALDI serta anggota Polsek Sekayam lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm) melakukan penampungan hasil tambang berupa emas dan menjual merkuri/raksa yang tanpa ijin kemudian pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIB di rumah Sdr. PONIDI yang berada di Tekalong Dusun Perimpah Desa Sungai Tekam Kecamatan Seayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan disaksikan oleh saksi MANSOR NENGGOLAN ditemukan barang yakni 3,01 (tiga koma nol satu) gram emas dengan bentuk bijih, 49 (empat puluh sembilan) buah kantong plastik es yang berisikan merkuri/air raksa berjumlah 115,7 (seratus lima belas koma tujuh) gram, 1 (satu) buah botol kecil warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tas kecil warna hijau, 1 (satu) set alat jos/pembakar, 1 (satu) set tungku pembakaran, 2 (dua) buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, 1 (satu) buah baskom yang berisikan bubuk pijar warna putih, 1 (satu) buah penjepit yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah alat suntik, 1 (satu) buah bungkus bertuliskan 222 yang berisikan plastik es, 1 (satu) buah botol kecil bekas merkuri/air raksa dan Uang tunai sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Sekayam untuk diproses lebih lanjut;

-   Bahwa terdakwa mendapatkan hasil tambang berupa emas tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dari orang-orang penambang emas yang tidak memiliki ijin datang ke rumah terdakwa kemudian setelah emas yang terdakwa beli terkumpul, selanjutnya emas tersebut terdakwa olah dengan cara emas dimasukkan ke dalam wadah seperti mangkuk yang terbuat dari tanah liat yang telah terdakwa taburi bubuk pijar, selanjutnya wadah dimasukkan kedalam wadah kaleng yang telah dibelah, setelah itu emas dibakar dengan menggunakan alat pembakar yang disebut alat jos hingga emas tersebut meleleh dan terpisah dari kotorannya. Setelah emas terpisah dari kotoran selanjutnya ditaburi kembali dengan bubuk pijar kembali hingga emas tampak mengkilat;

-   Bahwa terdakwa sudah ± 2 (dua) tahun melakukan pembelian emas dari orang-orang penambang emas yang tidak ada ijin dan tujuan terdakwa mengolah emas tersebut adalah agar emas tersebut menjadi bersih dan dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi;

-   Bahwa pendapat ahli BUANA SJAHBOEDDIN, SH, MH, AIIArb, CLA terhadap kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan penampungan, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, penjualan mineral yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK atau IPR hal tersebut dilarang, dalam hal terbukti dapat dikanakan sanksi pidana Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Cabang Sanggau Nomor : 301/10871.00/2024 tanggal 27 Juni 2024 dilakukan penimbangan dan pengujian barang sitaan/barang bukti berupa 9 (sembilan) keping yang diduga emas  dengan berat Netto 3,01 gram yang disita dari Sdri. MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm);

-   Bahwa berdasarkan Sertifikat Analisis dari Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Tekmira Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementeria ESDM RI Nomor : 0962/LK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 barang bukti emas hasil analisis No. Lab 4575/24 Au (%) 89,10;

-   Bahwa barang-barang yang ditemukan yang dijadikan barang bukti adalah milik terdakwa dimana terdakwa dalam menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan atau Pemurnian, Penjualan Mineral hasil tambang berupa emas yang didapatkan dari pendulang atau penambang emas yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ----------------------------------------------------------------------------

DAN

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. PONIDI (suami terdakwa) yang berada di Tekalong Dusun Perimpah Desa Sungai Tekam Kecamatan Seayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

-   Berawal saksi FEBRI DWI HANDOKO dan saksi KALIUS KALDI serta anggota Polsek Sekayam lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm) melakukan penampungan hasil tambang berupa emas dan menjual merkuri/raksa yang tanpa ijin kemudian pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIB di rumah Sdr. PONIDI yang berada di Tekalong Dusun Perimpah Desa Sungai Tekam Kecamatan Seayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan disaksikan oleh saksi MANSOR NENGGOLAN ditemukan barang yakni 3,01 (tiga koma nol satu) gram emas dengan bentuk bijih, 49 (empat puluh sembilan) buah kantong plastik es yang berisikan merkuri/air raksa berjumlah 115,7 (seratus lima belas koma tujuh) gram, 1 (satu) buah botol kecil warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tas kecil warna hijau, 1 (satu) set alat jos/pembakar, 1 (satu) set tungku pembakaran, 2 (dua) buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, 1 (satu) buah baskom yang berisikan bubuk pijar warna putih, 1 (satu) buah penjepit yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah alat suntik, 1 (satu) buah bungkus bertuliskan 222 yang berisikan plastik es, 1 (satu) buah botol kecil bekas merkuri/air raksa dan Uang tunai sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Sekayam untuk diproses lebih lanjut;

-   Bahwa terdakwa mendapatkan merkuri/raksa tersebut dengan cara membeli di toko yang berada di Pontianak sebanyak 1 (satu) Kg dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengemas merkuri/raksa tersebut ke dalam kantong plastik es lilin untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per gramnya;

 

-   Bahwa pendapat ahli AHMAD FAUZI RAHMAN Merkuri termasuk Jenis Bahan Berbahaya dengan Pos tarif 2805.40.00, dan Nomor CAS 7439976 dan untuk memperoleh dan memperdagangankan bahan berbahaya jenis merkuri pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46653 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya) dan izin usaha dari Menteri, terdakwa tidak terdata sebagai PB2 (Produsen B2), DTB2 (Distributor terdaftar B2) maupun ITB2 (Importir B2) dan perbuatan terdakwa ilegal/ tidak sah karena menjual merkuri/raksa kepada penambang emas tanpa izin tidak dibenarkan menurut peraturan yang berlaku berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

 

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Cabang Sanggau Nomor : 301/10871.00/2024 tanggal 27 Juni 2024 dilakukan penimbangan dan pengujian barang sitaan/barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) kantong merkuri/raksa dengan Bruto 142,65 gran dan Netto 115,7 gram yang disita dari Sdri. MARIA MAGDALENA Als BIK INA Anak Dari NEKULAS MAYAM (Alm);

 

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB : 0093/KKF/2024 tanggal 10 Juli 2924 dengan hasil pemeriksaan merkuri positif  terdektesi bahan berbahaya (B2) jenis merkuri.

-   Bahwa barang-barang yang ditemukan yang dijadikan barang bukti adalah milik terdakwa dimana terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya