Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Sag I Made Dwi Krisnawan, S.H. FEBRIANSYAH Alias FEBI Bin RIDWANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.1.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dwi Krisnawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANSYAH Alias FEBI Bin RIDWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut Narkotika jenis sabu) dengan cara menghubungi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15S warna Hitam Biru dengan IMEI 1 : 860591050383592 dan IMEI 2 : 860591050383584 (selanjutnya disebut Handphone merek OPPO A15S) dimana Terdakwa mengatakan “na adakah harga RP. 300.000,-“ lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menjawab “tunggu lok aku anya bogek” mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke pencucian motor di Desa Sungai Ringin untuk bertemu langsung kepada saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI. Saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menanyakan “punya siapa” lalu Terdakwa menjawab “punya BANDUT” (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghubungi saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I melalui aplikasi whatsapp mengatakan “bang ada jalor mada” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menjawab “kolak lok, nanya orang e lok” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menutup telepon. Tidak lama kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI kembali menghubungi saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I dimana saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI mengatakan “bang minta harga Rp. 300.000,-, ada kah? lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menjawab “ada, tunggu lok” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menutup telepon kembali. Kemudian saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menghubungi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI untuk bertemu di depan Puskesmas Sungai Ringin dan menyerahkan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI memperoleh Narkotika jenis sabu dari saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I, lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghampiri Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan, dimana Terdakwa mengatakan “Tunggu lok uangnya nanti” lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menjawab “ok jangan lama” lalu Terdakwa menjawab “okelah”. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana Terdakwa menuju ke Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
  • Bahwa kemudian, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek TABACO warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dan Handphone merek OPPO A15S yang terdapat pada saku celana milik Terdakwa.
  • Bahwa saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang pembelian Narkotika jenis sabu belum Terdakwa bayarkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/03/I/BAP/RSUD/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara Apt. DAYANG KIKI TRIWULANDARI, S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau terhadap 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan Kode A memiliki berat Netto : 0,108 (Nol koma satu nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0087 tanggal 01-02-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSMANITA, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Penguji dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak menjelaskan dengan hasil sebagai berikut :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk kristal, warna putih

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST)

  • Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metamfetamin termasuk kedalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau saran penyimpan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan Narkotika serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut Narkotika jenis sabu) dengan cara menghubungi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15S warna Hitam Biru dengan IMEI 1 : 860591050383592 dan IMEI 2 : 860591050383584 (selanjutnya disebut Handphone merek OPPO A15S)  dimana Terdakwa mengatakan “na adakah harga RP. 300.000,-“ lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menjawab “tunggu lok aku anya bogek” mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke pencucian motor di Desa Sungai Ringin untuk bertemu langsung kepada saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI. Saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menanyakan “punya siapa” lalu Terdakwa menjawab “punya BANDUT” (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghubungi saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I melalui aplikasi whatsapp mengatakan “bang ada jalor mada” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menjawab “kolak lok, nanya orang e lok” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menutup telepon. Tidak lama kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI kembali menghubungi saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I dimana saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI mengatakan “bang minta harga Rp. 300.000,-, ada kah? lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menjawab “ada, tunggu lok” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menutup telepon kembali. Kemudian saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menghubungi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI untuk bertemu di depan Puskesmas Sungai Ringin dan menyerahkan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI memperoleh Narkotika jenis sabu dari saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I, lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghampiri Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan, dimana Terdakwa mengatakan “Tunggu lok uangnya nanti” lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menjawab “ok jangan lama” lalu Terdakwa menjawab “okelah”. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana Terdakwa menuju ke Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
  • Bahwa kemudian, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek TABACO warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dan Handphone merek OPPO A15S yang terdapat pada saku celana milik Terdakwa.
  • Bahwa saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang pembelian Narkotika jenis sabu belum Terdakwa bayarkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/03/I/BAP/RSUD/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara Apt. DAYANG KIKI TRIWULANDARI, S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau terhadap 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan Kode A memiliki berat Netto : 0,108 (Nol koma satu nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0087 tanggal 01-02-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSMANITA, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Penguji dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak menjelaskan dengan hasil sebagai berikut :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk kristal, warna putih

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST)

  • Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metamfetamin termasuk kedalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I telah melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau saran penyimpan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan Narkotika serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut Narkotika jenis sabu) dengan cara menghubungi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15S warna Hitam Biru dengan IMEI 1 : 860591050383592 dan IMEI 2 : 860591050383584 (selanjutnya disebut Handphone merek OPPO A15S) milik Terdakwa dimana Terdakwa mengatakan “na adakah harga RP. 300.000,-“ lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menjawab “tunggu lok aku anya bogek” mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke pencucian motor di Desa Sungai Ringin untuk bertemu langsung kepada saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI. Saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menanyakan “punya siapa” lalu Terdakwa menjawab “punya BANDUT” (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghubungi saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I melalui aplikasi whatsapp mengatakan “bang ada jalor mada” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menjawab “kolak lok, nanya orang e lok” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menutup telepon. Tidak lama kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI kembali menghubungi saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I dimana saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI mengatakan “bang minta harga Rp. 300.000,-, ada kah? lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menjawab “ada, tunggu lok” lalu saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menutup telepon kembali. Kemudian saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I menghubungi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI untuk bertemu di depan Puskesmas Sungai Ringin untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu.
          • Bahwa setelah saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI memperoleh Narkotika jenis sabu dari saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I, lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghampiri Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan, dimana Terdakwa mengatakan “Tunggu lok uangnya nanti” lalu saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menjawab “ok jangan lama” lalu Terdakwa menjawab “okelah”. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana Terdakwa dan berangkat menuju ke Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
          • Bahwa kemudian, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek TABACO warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dan Handphone merek OPPO A15S yang terdapat pada saku celana milik Terdakwa.
          • Bahwa sebelum saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN menangkap dan mengamankan Terdakwa, pada sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa telah menggunakan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di lanting di depan warung saksi ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I di sungai ringin Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau.
          • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara pertama-tama Tersangka menyiapkan botol mineral yang berisikan air kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) buah lubang seukuran pipet, selanjutnya Terdakwa masukkan 2 (dua) buah pipet ke dalam lubang botol minuman yang telah Terdakwa persiapkan dengan posisi 1 (satu) buah pipet posisi tenggelam dalam air sedangkan posisi pipet yang lainnya dengan posisi diatas air yang berada didalam botol minuman mineral tersebut. Selanjutnya pada salah satu ujung pipet Terdakwa sambungkan dengan 1 (satu) buah botol kaca yang telah Terdakwa modifikasi selanjutnya Terdakwa masukkan narkotika dalam tabung kaca tersebut dan dibakar dengan menggunakan korek api yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya sampai sabu yang terbakar tersebut mengeluarkan asap yang mana asap tersebut langsung masuk kedalam botol minuman mineral yang telah Terdakwa siapkan dan difilter melalui air yang berada didalam botol minuman mineral tersebut selanjutnya asap yang telah di filter melalui air tadi langsung Terdakwa hisap dari salah satu ujung pipet yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya. Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara berulang-ulang hingga Narkotika jenis sabu yang berada didalam botol kaca tersebut habis terbakar.
          • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/03/I/BAP/RSUD/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara Apt. DAYANG KIKI TRIWULANDARI, S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau terhadap 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan Kode A memiliki berat Netto : 0,108 (Nol koma satu nol delapan) gram.
          • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0087 tanggal 01-02-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSMANITA, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Penguji dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak menjelaskan dengan hasil sebagai berikut :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk kristal, warna putih

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST)

  1. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metamfetamin termasuk kedalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 31/II/2024/Rs.Bhy tanggal 1 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. FUJIANTO selaku Dokter Pemeriksa pada RUMKIT Bhayangkara Pontianak menerangkan telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan metode “Screening Test”, menggunakan alat merek “PROMEDS” dengan hasil :

1.

Test AMPHETAMINE

:

Positif (+)

2.

Test METHAMPETAMIN

:

Positif (+)

  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika tidak memiliki izin dari Pihak atau instansi yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya