Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Sag ADRIANA HILDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADRIANA HILDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUNAWAR RAHIM, S.H., M.H.ADRIANA HILDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama ADRIANA HILDA lahir di Meliau tanggal 09-10-1988 dan nama RAHMAH lahir di Meliau tanggal 09-10-1986 merupakan satu orang yang sama yakni Pemohon itu sendiri dan nama yang benar adalah ADRIANA HILDA.
  3. Menyatakan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor 42/9/III/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Entikong pada tanggal 15-03-2005 tercatat nama RAHMAH lahir Meliau tanggal 09-10-1986 dilakukan perubahan menjadi ADRIANA HILDA lahir di Meliau tanggal 09-10-1988.
  4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Kabupaten Sanggau pada tanggal 07 Desember 2006, Nomor. 1460/TL/2006 atas nama AGRY JHON HABIBI lahir di Meliau tanggal 01 Januari 2006 tentang nama Pemohon yang tercatat RAHMAH dilakukan perubahan menjadi ADRIANA HILDA.
  5. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 4 Maret 2010 Nomor. 103/2010 atas nama SAFARUDIN HABIL MAAN lahir di Meliau tanggal 20 Januari 2010 tentang nama Pemohon yang tercatat ADRIANA HILDA RAHMAH dilakukan perubahan menjadi ADRIANA HILDA.
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk diterbitkan Akta Perbaikan tersebut dan dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
  7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar Biaya Perkara ini.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak