Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sag Ir. JAN PURDY RAJAGUKGUK KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR SANGGAU SEKTOR TAYAN HULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 05 Feb. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. JAN PURDY RAJAGUKGUK
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR SANGGAU SEKTOR TAYAN HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran Nama Baik/ Penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Resort Sanggau Sektor Tayan Hulu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon;
5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya