Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon yang bernama MARTA FRANSISKA, NIK: 6103205703820002, Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Kewargaan Negara Indonesia, Alamat di Dusun MG Keladan, RT/RW 001/007, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat masih hidup sampai sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Menyatakan dan memberi izin serta memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat Pembatalan Kematian Pemohon dalam daftar kematian bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan.
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya ini.
|