Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sag 1.JUPIANUS LOTO
2.OYONG CANDRA
3.HAMBALI DALIMUNTE
Direktur PT.Pubagot Jaya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat 032 /G.Pdt/KA-BO/ III /2024
Penggugat
NoNama
1JUPIANUS LOTO
2OYONG CANDRA
3HAMBALI DALIMUNTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Basilius Oybur, SH., MH.JUPIANUS LOTO
2Drs. Basilius Oybur, SH., MH.OYONG CANDRA
3Drs. Basilius Oybur, SH., MH.HAMBALI DALIMUNTE
Tergugat
NoNama
1Direktur PT.Pubagot Jaya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil Gugatan di atas selanjutnya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanggau atau Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini agar dapat menetapkan hari sidang dan memanggil para pihak yang berperkara  dan mohon agar dapat memutuskan perkara ini dengan keputusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada TERGUGAT tidak boleh melanjutkan pekerjaan pada obyek sengketa serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan;

PRIMAIR :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi Obyek Sengketa yaitu

  1. Nomor Bidang 474 dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 1120/Desa Entikong, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Entikong, Desa/Kelurahan Entiong;
  2. Nomor Bidang 488 dan dengan Surat Pernyataan Tanah No.594/224/SPT/UM.A/2013, Luas tanah 4 x 17 M; Nomor Bidang 489 Surat Pernyataan Tanah nya ditahan oleh BPN Sanggau, belum dikembalikan;
  3. Nomor Bidang 436 dan 480  yang Sertifikat / SPTnya ditahan oleh BPN Sanggau atas nama Hambali Dalimunte;

Adalah merupakan tanah hak milikPARA PENGGUGAT yang sah;--------------

3.   Menyatakan perbuatan TERGUGAT  terhadap Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; ---------------------------------------------------------------

4.   Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan, jika Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil tidak dibayar oleh Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------

5.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut :

1.   PENGGUGAT I

Kerugian Materil                  = Rp. 725.000.000

Kerugian Immateri               = Rp. 500.000.000,-

Jumlah                                 =  Rp.  1.225.000.000,-

2.   PENGGUGAT II

Kerugian Materil                  = Rp.   305.000.000,-

Kerugian Immateri               = Rp    500.000.000.-

Jumlah                                 =  Rp.  805.000.000,-

3.   PENGGUGAT III

Kerugian Materil                  = Rp.  200.000.000,-

Kerugian Immateri               = Rp   500.000.000,-

Jumlah                                 =  Rp.  700.000.000,-

 JUMLAH TOTAL                 = Rp. 1.730.000.000,-

6.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

7.   Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya     (Ex Aequo Et Bono);------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak