Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. JEFRI Als JEP Bin RAHMAD (Alm) Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI Als JEP Bin RAHMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) Secara bersama – sama dengan sdr Jemri (DPO), Sdr Igo (DPO), dan sdr Roy (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa Desa Entikong Dusun entikong  Kec. Entikong Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

 

  • Bermula pada hari selasa pagi tanggal 2 April 2024 SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO), DAN SDR ROY (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Entikong Dusun entikong  Kec. Entikong Kab. Sanggau, kemudian sdr ROY (DPO) menyuruh terdakwa ke teras depan untuk mengawasi situasi di sekitar rumah terdakwa, lalu SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO), DAN SDR ROY (DPO) berada di dalam kamar sdr JEMRI (DPO) sedang memecah paket narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan sambil mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO), DAN SDR ROY (DPO) selesai memecah paket narkotika jenis shabu tersebut, sdr IGO (DPO) menghampiri terdakwa di depan teras rumah kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu sdr IGO (DPO) berkata kepada terdakwa “PEGANG BARANG INI, UNTUK KAMU PAKAI” lalu terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian setelah itu datang sdr ALE hendak membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa bilang kepada sdr ALE “BARANG LAGI KOSONG,MENDING KITA PAKAI PUNYA SAYA SAJA”, kemudian terdakwa dan sdr ALE masuk kedalam kamar tidur terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr IGO (DPO) secara bersama-sama. Kemudian setelah terdakwa dan sdr ALE telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, sdr ALE pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya pada siang harinya sdr IGO (DPO) menyuruh terdakwa untuk berjaga didepan rumah sambil menunggu pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah. Tidak lama kemudian teman sdr IGO (DPO) yang berjumlah 10 (sepuluh) orang datang kerumah terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu) sampai dengan Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada sdr JEMRI (DPO) melalui lobang yang  berada di dapur rumah terdakwa, lalu sdr IGO (DPO) menyerahkan paket narkotika jenis shabu sesuai pesanan pembeli kepada terdakwa melalui lobang yang sama, kemudian terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Selanjutnya setelah situasi sepi pembeli, sdr JEMRI (DPO) menghampiri terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar tidur terdakwa dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sendirian. Lalu pada sore harinya Sdr ROY (DPO) ingin pulang dari rumah terdakwa dan berkata kepada terdakwa “KAMU TUNGGU DI DEPAN,AKU MAU PULANG DULU”.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB datang 2  (dua) orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kerumah terdakwa, kemudian 2 (dua) orang tersebut hampiri oleh sdr ROY (DPO), lalu sdr ROY (DPO) berkata kepada 2 (dua) orang tersebut “KERUMAH JAK BELI BAHANNYA” kemudian 2 (dua) orang tersebut diajak sdr ROY (DPO) kerumahnya yang berada di dekat lapangan sepak bola entikong.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB sdr ROY (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa konsumsi sendiri di kamar tidur terdakwa. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pergi ke kebun untuk mengambil padi milik terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa pulang kerumah sekira pukul 18.10 WIB datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO) berhasil melarikan diri dari rumah terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa, lalu dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng minyak rambut warna hitam bertuliskan hair clay yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam-silver bertuliskan digital scale, 3 (tiga) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) bundel kantong plastik warna merah berklip, 2 (dua) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru dan bening yang ditemukan oleh petugas kepolisian dilantai kamar tidur sdr JEMRI (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapat kentungan dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.---------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 77 / 10871.00/2024, tanggal 05 April 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) yang menerangkan bahwa : 26 (dua puluh enam) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 1,96 g (satu koma sembilan enam gram).-------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0033/NNF/2024 tanggal 09 April 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 26 (dua puluh enam) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

      KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) Secara bersama – sama dengan sdr Jemri (DPO), Sdr Igo (DPO), dan sdr Roy (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 April 2023, sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa Desa Entikong Dusun entikong  Kec. Entikong Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari selasa pagi tanggal 2 April 2024 SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO), DAN SDR ROY (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Entikong Dusun entikong  Kec. Entikong Kab. Sanggau, kemudian sdr ROY (DPO) menyuruh terdakwa ke teras depan untuk mengawasi situasi di sekitar rumah terdakwa, lalu SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO), DAN SDR ROY (DPO) berada di dalam kamar sdr JEMRI (DPO) sedang memecah paket narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan sambil mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO), DAN SDR ROY (DPO) selesai memecah paket narkotika jenis shabu tersebut, sdr IGO (DPO) menghampiri terdakwa di depan teras rumah kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu sdr IGO (DPO) berkata kepada terdakwa “PEGANG BARANG INI, UNTUK KAMU PAKAI” lalu terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian setelah itu datang sdr ALE hendak membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa bilang kepada sdr ALE “BARANG LAGI KOSONG,MENDING KITA PAKAI PUNYA SAYA SAJA”, kemudian terdakwa dan sdr ALE masuk kedalam kamar tidur terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr IGO (DPO) secara bersama-sama. Kemudian setelah terdakwa dan sdr ALE telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, sdr ALE pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya pada siang harinya sdr IGO (DPO) menyuruh terdakwa untuk berjaga didepan rumah sambil menunggu pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah. Tidak lama kemudian teman sdr IGO (DPO) yang berjumlah 10 (sepuluh) orang datang kerumah terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu) sampai dengan Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada sdr JEMRI (DPO) melalui lobang yang  berada di dapur rumah terdakwa, lalu sdr IGO (DPO) menyerahkan paket narkotika jenis shabu sesuai pesanan pembeli kepada terdakwa melalui lobang yang sama, kemudian terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Selanjutnya setelah situasi sepi pembeli, sdr JEMRI (DPO) menghampiri terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar tidur terdakwa dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sendirian. Lalu pada sore harinya Sdr ROY (DPO) ingin pulang dari rumah terdakwa dan berkata kepada terdakwa “KAMU TUNGGU DI DEPAN,AKU MAU PULANG DULU”.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB datang 2  (dua) orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kerumah terdakwa, kemudian 2 (dua) orang tersebut hampiri oleh sdr ROY (DPO), lalu sdr ROY (DPO) berkata kepada 2 (dua) orang tersebut “KERUMAH JAK BELI BAHANNYA” kemudian 2 (dua) orang tersebut diajak sdr ROY (DPO) kerumahnya yang berada di dekat lapangan sepak bola entikong.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB sdr ROY (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa konsumsi sendiri di kamar tidur terdakwa. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pergi ke kebun untuk mengambil padi milik terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa pulang kerumah sekira pukul 18.10 WIB datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan SDR JEMRI (DPO), SDR IGO (DPO) berhasil melarikan diri dari rumah terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa, lalu dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng minyak rambut warna hitam bertuliskan hair clay yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam-silver bertuliskan digital scale, 3 (tiga) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) bundel kantong plastik warna merah berklip, 2 (dua) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru dan bening yang ditemukan oleh petugas kepolisian dilantai kamar tidur sdr JEMRI (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapat kentungan dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.---------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 77 / 10871.00/2024, tanggal 05 April 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) yang menerangkan bahwa : 26 (dua puluh enam) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 1,96 g (satu koma sembilan enam gram).-------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0033/NNF/2024 tanggal 09 April 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 26 (dua puluh enam) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa JEFRI ALS JEP BIN RAHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya