Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Sag HERONIMUS KARLO, S.Sos 1.HARIS Als ARIS Bin USMAN
2.ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/103/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERONIMUS KARLO, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS Als ARIS Bin USMAN[Penahanan]
2ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta yang berasal dari keterangan saksi – saksi dan tersangka di atas, maka dapat di duga :
a.     Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana ”Penggelapan” yang dilakukan oleh tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan terdakwa ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS dengan cara tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang/tandan dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) yang hendak dibawa kepabrik PT. MPE (Multi Prima Entakai) dengan sebelumnya memberitahu / meminta izin kepada tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 wib di Jalur V Blok E wilayah Perkebunan PT. MPE (Multi Prima Entakai) Ds. Seberang kapuas Kec.Sekadau Hilir Kab.Sekadau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 373 KUH Pidana.
b.    Bahwa orang yang telah melakukan penggelapan tersebut yaitu Tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS.
c.    kerugian yang dialami oleh pihak PT. MPE (Multi Prima Entakai) yakni sebesar Rp. 1.241.663,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu enan ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian : 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) X Rp. 2.257,57 ( dua ribu dua ratus lima puluh tujuh koma lima puluh tujuh) = Rp. 1.241.663,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu enan ratus enam puluh tiga rupiah);
d.    Bahwa Tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS dengan sengaja bekerja sama menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang/tandan dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) tanpa seijin pemiliknya yakni PT. MPE (Multi Prima Entakai);
2.    Analisa Yuridis :
Berdasarkan fakta – fakta dari Laporan Polisi, TKP dan Keterangan saksi-saksi dan tersangka, maka Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS diduga telah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Ringan ”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUH Pidana dengan unsur – unsurnya sebagai berikut :
    Pasal 373 KUH Pidana
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”
Menunjukkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa HARIS Als ARIS Bin USMAN dan terdakwa ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS terhadap buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang/tandan dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) milik PT. MPE (Multi Prima Entakai) mengakibatkan kerugian kerugian sebesar Rp. 1.241.663,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu enan ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian : 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) X Rp. 2.257,57 ( dua ribu dua ratus lima puluh tujuh koma lima puluh tujuh) = Rp. 1.241.663,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu enan ratus enam puluh tiga rupiah).
Merujuk pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUH Pidana, kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka kerugian yang dialami oleh PT. MPE (Multi Prima Entakai) dalam peristiwa tersebut kurang dari Rp. 2 .500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

V.     KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta –fakta dan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik Pembantu dapat mengambil kesimpulan :
a.    Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana ”Penggelapan” yang dilakukan oleh tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan terdakwa ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS dengan cara tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang/tandan dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) yang hendak dibawa kepabrik PT. MPE (Multi Prima Entakai) dengan sebelumnya memberitahu / meminta izin kepada tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 wib di Jalur V Blok E wilayah Perkebunan PT. MPE (Multi Prima Entakai) Ds. Seberang kapuas Kec.Sekadau Hilir Kab.Sekadau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 373 KUH Pidana;
b.    Bahwa orang yang telah melakukan penggelapan ringan tersebut yaitu tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan terdakwa ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS;
c.    Bahwa Tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS dengan sengaja bekerja sama menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang/tandan dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) tanpa seijin pemiliknya yakni PT. MPE (Multi Prima Entakai);
d.    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS, PT.MPE mengalami kerugian yang dialami oleh pihak PT. MPE (Multi Prima Entakai) yakni sebesar Rp. 1.241.663,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu enan ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian : 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) X Rp. 2.257,57 ( dua ribu dua ratus lima puluh tujuh koma lima puluh tujuh) = Rp. 1.241.663,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu enan ratus enam puluh tiga rupiah);
e.    Bahwa perbuatan tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS telah sah diduga telah melakukan tindak pidana “ penggelapan ringan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 373 KUH Pidana;
f.    Maka terhadap tersangka HARIS Als ARIS Bin USMAN dan tersangka ALIANG PETRUS Anak KUKONG TITIANUS layak dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau;

------- Demikian Resume ini di buat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan kemudian di tutup dan di tanda tangani di sekadau pada bulan september tahun dua ribu dua puluh tiga (2023).  -----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya