Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sag HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN, ST KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ENTIKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN, ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ENTIKONG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun dasar hukum dari pada permohonan Praperadilan, adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal standing Pemohon sebagai berikut;
1. Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumbar dari adanya hak habeas Corpus dalam sistim peradilan Anglo Saxon yang memberikan jaminan Fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan . Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana Formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap sesorang Tersangka atau terdakwa itu benar benar teleh memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-Hak asasi manusia.
2. Bahwa dengan adanya keberandaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab / bagian kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia termasuk dalam hal ini Pemohon.
3. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berpungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan .
4. Bahwa adapun tujuan dari pada Praperadilan seperti tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana horizontal sehingga esensi dari Praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap penetapan dengan pemanggilan sebagai Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan secara Propesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
5. Bahwa selanjutnya apabila kita melihat Pendapat S. Tanusubroto yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan secara jelas bahwa;
1) Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakannya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Dalam hal ini adalah penetapan dan Pemanggilan sebagai tersangka oleh Kepala Sub Seksi Tehnologi Informasi selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil in Casu Pemohon.
2) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang akibat penetapan Tersangka sebagai akibat dari sikap dan perlakukan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
3) Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu
4) Dengan Rehabilitasi berarti orang telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan
5) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia – sia belaka dan selain itu menurut pendapat INDRIYANTO SENO AJI Guru besar Hukum Pidana/Pengajar Program Pasca sarjana Universitas Indonesia bidang studi ilmu hukum Artikel terbitan Edisi tanggal 5 Juni 2015 dengan judul Praperadilan dan permasalahannya bahwa UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP Menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Imigrasi (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang melakukan Penetapan Tersangka dan Pemanggilan Tersangka) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (IN CASU Pemohon)
6. Bahwa dari penjelasan diatas secara nyata, Praperadilan adalah merupakan upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak asasi manusia secara tegas dituangkan dalam konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) UU RI
No. 8 tahun 1981 tentang Acara hukum pidana dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh jiwanya KUHAP yang berbunyi ;
- Bahwa Negara RI adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu khususnya bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-undang dasar 1945.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Huruf a KUHAP sebagaimana disampaikan diatas permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri memeriksa / mengadili diantaranya adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta penghentian penuntutan.
8. Bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP yang tercantum pada pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP Jo Pasal 77 huruf a KUHAP Jo Pasal 80 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut;
- Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Pasal 77 Huruf a KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
9. Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor; 21/PUU-XII/2014 memutus salah satunya bahwa pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan Tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Artinya dengan Putusan MK-RI pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam Objek Praperadilan. Dan didalam angka 1 huruf k halaman 105 dan 106 menyebutkan;
Oleh karena Penetapan Tersangka adalah bagian proses Penyelidikan yang akan dimungkinkan Perampasan terhadap Hak Asasi Manusia Yaitu Pemohon.
10. Bahwa sebagai yurisprudensi adanya putusan Praperadilan dalam perkara Penetapan tersangka Komjen Pol Drs. BUDI GUNAWAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang amar putusannya menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun
penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka oleh Termohon.
- Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan ini adalah Surat Ketetapan Nomor S. Tap / 01 / VIII/2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023. Tentang Penetatapan Tersangka .
- Surat Perintah Penyitaan Penyitaa Nomor; SP.SITA / 01 / 08 / 2023 / INTELDAKIM /EINTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023 Pe (HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN ST ) sebagai Tersangka Tindak Pidana di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 Ayat 1 ayat 2 Undang undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
11. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya secara Undang-undang dijamin pengakuan, perlindungan dan proses hukum yang adil namun tiba-tiba atas adanya;
- Laporan Kejadian Nomor; LK.01 / VIII /2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, Tanggal 28 Juli 2023.
- Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 / ENTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023.
- Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023.
- Surat Ketetapan Nomor S. Tap / 01 / VIII/2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023. Tentang Penetatapn Tersangka.
- Surat Perintah Penyitaan Penyitaa Nomor ; SP.SITA / 01 / 08 / 2023 / INTELDAKIM /EINTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023.
12. Bahwa Penangkapan dan Penahanan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Imigrasi selaku Penyidik PNS tanpa melalui proses mekanisme penyidikan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga Pemohon sangat dirugikan harkat dan martabatnya sehingga pemohon mengajukan Permohonan Pra peradilan atas diri Pemohon ditangkap dan ditahan ; berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 INTELDAKIM / ENTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023. di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 Undang- undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan perlu di ketahui bahwa pemohon sejak tanggal 2 Agustus 2023 di periksa tanpa di dampingi Penasehat hukum dan surat Penangkapan dan Penahanan.
13. Bahwa adanya Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud pada Posita 2 sampai dengan Posita 6 diatas, dengan Tidak Memenuhi Syarat Subyektif Dan Tata Cara Yang Ditentukan oleh Hukum Acara Pidana kita yakni sebagai berikut ;
1. Tanpa Terlebih Dahulu Menunjukkan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 KUHAP.
2. Penangkapan yang dilakukan Tidak memenuhi syarat subyektif karena Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Permulaan Yang Cukup.
3. Tanpa Terlebih Dahulu Membawa Dan Memperlihatkan Surat Perintah Membawa, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan Kepada Diri Pemohon.
4. Penangkapan yang dilakukan adalah Bukan Dalam Keadaan Tertangkap Tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP.
5. Tanpa Terlebih Dahulu Memberikan Turunan Surat Perintah Penangkapan Kepada keluarganya.
14. Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023 ada orang yang mengaku Bernama Sandi alias Adi memberikan 2 orang penumpang dari Pontianak ke Kuching untuk diantar pada tanggal 28 Juli 2023 tanpa menyebutkan jenis kelamin dan nama,
• Selanjutnya sekitar tanggal 23 Juli 2023 ada orang mengaku berrnama Gunawan memberikan 1 Orang Penumpang dari Pontianak ke Kuching untuk berangkat tanggal 28 Juli 2023 tanpa menyebutkan nama dan jenis kelamin.
• Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023, orang yang Namanya sandi alias ADI mengatakan bahwa ke tiga penumpang tersebut adalah punya dia atau Penumpangnya dan untuk kepastian keberangkatan, maka Pemohon (Hengky) meminta kepada SANDI untuk memberi panjar sebagai sebagai tanda jadi untuk keberangkatan kekuching, kemudian Sandi alias Ady mentransfer uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu Juta empat ratus ribu rupiah) dengan Rekening atas nama Pemohon pada tanggal 25 Juli 2023.
• Selanjutnya Pada tanggal 26 Juli 2023 SANDI meminta HENGKY mendaftarkan sebagai pasien di Rumah sakit timberland dan selanjutnya SANDY mengirimkan foto Paspor melalui WhatsApp dan pada hari itu juga Hengky meminta admin RS Timberland untuk mendaftarkan ke tiga orang tersebut dan Pemohon meneruskan melalui dengan WhatsApp kepada DESTI.
• Selanjutnya pada tanggal 27 juli 2023 Pemohon Bersama istrinya mampir ke perwakilan RS Timberland di Pontianak untuk mengambil formulir yang telah di isi tersebut dari DESI (Admin) dan selanjutnya Pemohon melaporkan bahwa Formulir pendaftaran tersebut telah ada / telah jadi.
• Selanjutnya pada hari itu juga tanggal 27 Juli 2023 siang Pemohon menginformasi kepada 3 Penumpang tersebut dimana akan di jemput dan konfirmasi tersebut sekitar jam 19.00 menghubungi OKTA Dan ADRIYANI untuk minta alamat. Dan selanjutnya OKTA Minta jemput di Jalan Apel Jeruju dan ANDRIYANI minta jemput di Jl. Panglima Aim Perum IV Pontianak Timur dan janjian akan di jemput jam 06.00 pagi tanggal 28 Juli 2023.
• Bahwa Pemohon baru ketemu dengan ketiga penumpang tersebut ketika menjemput sekitar jam 06.00 pagi pada dua lokasi yang telah dikasih oleh penumpang berupa kirim lokasi melalui HP, oleh SANDI Alias Adi, dan penjemputan pertama
dilakukan di Jl. Apel jeruju Gg. Sirsak penumpang yang Bernama Okta dan temannya Roni dan penjemputan penumpang yang kedua Bernama ANDRIA Di jalan Abdul Muis Perum IV, Rt. 001, Rw. 009, Portianak Timur Kota Pontianak. Selesai penjemputan dan barang dikemasin dengan rapi, sekitar jam 07.00 Pemohon berangkat Bersama penumpangnya, INDRIANI duduk di kursi depan sedangkan OKTA dengan RONI duduk di kursi Tengah, tidur dalam perjalanan sampai di Sosok dan ANDRIANI dalam keadaan mabuk Darat.
• Bahwa sekitar Jam 10.00 Pemohon Bersama para penumpang tiba di sosok dan selanjutnya istirahat di Rumah Makan Istimewa kurang lebih 30 menit dan selanjutnya pemohon makan bayar sendiri dan para penumpang yang bayar makan adalah ANDRIANI.
• Setelah selesai makan di Sosok kemudian tiba-tiba SANDI Alias ADI ada menelpon Pemohon dan Pemohon sempat menanyakan berobat apa dan sakit apa para penumpang. Dan Pemohon tugasnya hanya mengantar saja.
• Bahwa selanjutnya salah satu penumpang ada tanya kepada pemohon sampai di pos imigrasi bagaimana, pemohon bilang saya tidak urus cap. Paspor untuk pengecapan kalian sendiri yang urus.
• Sebelum sampai PLB ( POS LINTAS BATAS ), pemohon dan kendaraanya dihentikan oleh intel Polsek Entikong lebih dari satu orang. Setelah diperiksa sebentar mereka di persilahkan melanjutkan perjalanan Kembali.
• Pada waktu di perjalanan hampir sampai PLB ( POS LINTAS BATAS), Pemohon sempat menanyakan kepada penumpang Bernama ANDRIANI karena pemohon mau tau apakah mereka pergi kedokter yang tepat selanjutnya ANDRIANI menjelaskan sakit perut dan RONI Hanya bilang menemani INDRIANI sekaligus berobat. Sedangkan OKTA mau cari dokter THT.
• Selanjutnya pemohon sampai di perbatasan sekitar jam 11.00 dan Pemohon setelah mengecap paspor melanjutkan perjalanan, Sementara para penumpang tidak bisa melanjutkan perjalanan.
• Bahwa selanjutnya Pemohon pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 dari Pontianak berangkat lagi Kuching, sampai dibatas untuk mengecap paspor tiba-tiba tanpa ada surat panggilan dan penangkapan di gelandang kekantor imigrasi untuk di minta keterangan atas tuduhan Tindak Pidana diduga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pada saat pemeriksaan tersebut Pemohon tidak di dampingi Penasehat Hukum dipaksa oleh oknum Penyidik agar mengakui sebagai pelaku namun Pemohon menyangkal.
15. Bahwa Sekalipun klien kami, Pemohon telah menyangkal atas tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, ternyata Termohon tetap melakukan Penahanan terhadap diri klien kami yakni ;
- Laporan Kejadian Nomor ; LK.01 / VIII /2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, Tanggal 28 Juli 2023.
- Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 INTELDAKIM / ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023.
- Surat Perintah Penahanan ; SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Entikong.
- Surat Ketetapan Nomor S. Tap / 01 / VIII/2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023. Tentang Penetatapn Tersangka .
- Surat Perintah Penyitaan Nomor ; SP.SITA / 01 / 08 / 2023 / INTELDAKIM /EINTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor ; SPRINDIK. 01 /VIII/2023/INTELDAKIM/ ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023.
16. Bahwa Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik PNS Kantor Imigrasi Entikong, tanpa didasarkan dengan bukti yang cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan;
17. Setelah melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, Termohon tidak segera menyerahkan tembusan Surat Tentang Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG tanggal 04 Agustus 2023 dan
Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG tanggal 04 Agustus 2023, kepada Keluarga Pemohon. Surat Penangkapan dan Penahanan baru di berikan itupun setelah kuasa hukum Pemohon meminta kepada Termohon pada hari senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 sore di lantai 2 Kantor Termohon yang beralamat Entikong , Kabupaten Sanggau.
18. Bahwa tindakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku yakni sebagai berikut;
A. Penahanan yang dilakukan Termohon Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Yang Cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan in casu atas tuduhan Tindak Pidana di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
B. Penahanan yang dilakukan Termohon Tidak Memenuhi Syarat Subyektif, karena Pemohon tidak pernah berupaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP
19. Bahwa atas Tindakan Termohon pada Poin 16 ,dan Poin 17 dengan melakukan penangkapan dan penahanan Termohon telah di Prapid oleh Pemohon dalam Perkara Nomor ; 02 /Pra Pid/ 2023 / PN Sag. yang AMARNYA sebagai berikut ;
- Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Penangkapan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan nomor ; SPRINKAP.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG tanggal 4 Agustus 2023) yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah ,
- Menyatakan tindakan Penahanan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan SPRINHAN.01 / VIII / 2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023 ) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,
- Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil .
20. Bahwa walaupun demikian masih ada tindakan yang lain Pemohon jelaskan . sebagai berikut
- Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik PNS diantaranya berupa pengeledahan , penyitaan maupun penetapan tersangka.
- Penetapan seseorang sebagai tersangka khususnya dalam perkara tindak pidana imigrasi yang prosesnya dijalankan oleh Termohon akan mengakibat hukum berupa terampasanya maupu martabat sesesorang in casu Pemohon.
- Bahwa dengan ditetapkan seseorang menjadi tersangka in Caasu tanpa melalu persedur hukum yang benar sebagaimana di tentukan dalam KUHAP maka nama baik dan kebebasan seseorang seseorang in casu Pemohon telah dirampas
- Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah cacat yuridis dan Tindakan Termohon masih diikuti Tindakan lain yaitu Melakukan penyitaan milik Termohon berupa ;
- 1 Unit Mobil Wuling /Cortez dengan nomor Polisi KB. 1782 WT, No. Rangka MK3AAAGAGK0003150, dan Nomor Mesin LJ018K13120244; Uang senilai Rp. 2.307.000,-, RM 7.590, 7 Dolar Singgapura, 20 dolar Australia , 150 Baht.
- 1 buah HP. VIVO warna hitam dengan Nomor IMEI 8606661046362891 dan Sim Card nomor 6281284463200.
- 16 buah Kartu yaitu Boulvard Mall, Everest, Aeon MALL, 2 atm Bank Kalbar, ATM Bank Mandiri, ATM Bank Permata, Atm Bank CIMB, NPWP, computer, AMAZONE, CHATIME, FARMASI, VAKSIN, KTP DAN SIM.
- 1 buah HP Samsung warna HITAM.
- 1 (BUAH) Paspor RI atas nama HENGKY CRISTIAN GUNAWAN Nmor C4605925 dikeluarkan olehh kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tanggal 04 September 2019 sampai dengan 04 September 2024.
- Bahwa Tindakan Termohon yang cacat yuridis dibuktikan dengan perkara a quo yang diawali dengan Tindakan sebagaimana yang dimaksud diatas;
- Laporan Kejadian Nomor; LK.01 / VIII /2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, Tanggal 28 Juli 2023.
- Surat Ketetapan Nomor S. Tap / 01 / VIII/2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023. Tentang Penetatapn Tersangka.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor; SP.SITA / 01 / 08 / 2023 / INTELDAKIM /EINTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor; SPRINDIK. 01 / VIII/2023/INTELDAKIM/ ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023.
21. Bahwa dalam waktu satu hari pada tanggal 04 Agustus 2023, termohon melakukan Tindakan penerbitan Surat penetapan Tersangka dan Surat Penyitaan tanpa izin Pengadilan Negeri setempat sehingga ada bebarapa prosedur yang seharusnys dilakukan sesuai KUHAP akan tetapi tidak dilakukan oleh Termohon.
22. Bahwa tidakan Termohon untuk menetukan seseorang tersangka merupakan salah satu proses dari Sistim penegakan hukum pidana sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-udangan yang berlaku artinya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang dilindungi tetap dapat di pertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut penetapan Tersangka tidak terpenuhi maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah sikoreksi terlebih dahulu.
23. Bahwa dalam praktek peradilan hakim telah beberapa kjali melakukan penemuan hukum terkait tidakan-tindakan lain dari Penyidik / penuntut Umum yang dapat menjadi obyek Praperadilan antara lain Penyitaan dan Penetapan Tersangka telah dapat diterima untuk menjadi obyek dalam pemeriksaan Pra peradilan. Sebagai Contoh ; Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01 Pid Prap /2021/ Pn. Bky tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK / Pid / 2011 tanggal 17 Januari 2012 yang intinya menyatakan tidak sahnya Penyitaan yang telah dilakukan terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, dan Putusan perkara pra Peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan No. 38 / Pid Prap/ 2012 / PN. Jak-Sel , telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sah menurut hukum Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
24. Bahwa Sebagai Pencari Keadilan, Pemohon sangat menghormati adanya keseriusan Termohon / Kantor Imigrasi didalam melakukan penyidikan guna memberantas dan membersihkan Kalbar dari segala bentuk kejahatan. Akan tetapi didalam melakukan penyidikan perkara tersebut seyogyanya tetap dilakukan sesuai dengan Motto dan Pedoman Kerja yakni Yuridis Prosedural, Tehnis Profesional dan Etis Proporsional Serta Love Humanity.
25. Bahwa didalam perkara ini tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Pemohon melakukan Tindak Pidana atas tuduhan Tindak Pidana di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan mempasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian;
26. Bahwa penetapan tersangka dan Penyitaan Barang bukti milik Pemohon pada hakekatnya menyangkut dan membatasi hak-hak asasi manusia oleh karena itu didalam pelaksanaannya Termohon wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
27. Bahwa oleh karena adanya Penetapan tersangka dan Penyitaan barang bukti milik Pemohon yang dilakukan Termohon tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah Pemohon uraikan diatas, maka Penetapan tersangka dan Penyitaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut
hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum
sebagai berikut;
1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Pinyidikan sebagaiman tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor; SPRINDIK.01 / VIII/2023/INTELDAKIM/ ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023 yang dikeluarkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Aquo tidak mempunyai kakuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dengan Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pasal 120 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah tidak sah dan tidak mendasarkan hukum oleh karena nya Penyidikan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukuim mengikat.
4. Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka sebagaimana tercantum Surat Ketetapan Nomor ; S. Tap / 01 / VIII/2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023. Tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah.
5. Menyatakan Tindakan Penyitaan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor ; SP.SITA / 01 / 08 / 2023 / INTELDAKIM / ENTIKONG, tanggal 04 Agustus 2023, dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah
6. Memeritahkan kepada Termohon untuk menyerahkan atau mengembalikan seluruh barang bukti yang disita oleh Termohon berupa ;
- 1 Unit Mobil Wuling /Cortez dengan nomor Polisi KB. 1782 WT, No. Rangka MK3AAAGAGK0003150, dan Nomor Mesin LJ018K13120244;
- Uang senilai Rp. 2.307.000,-, RM 7.590, 7 Dolar Singgapura, 20 dolar Australia , 150 Baht.
- 1 buah HP. VIVO warna hitam dengan Nomor IMEI 8606661046362891 dan Sim Card nomor 6281284463200.
- 16 buah Kartu yaitu Boulvard Mall, Everest, Aeon MALL, 2 atm Bank Kalbar, ATM Bank Mandiri, ATM Bank Permata, Atm Bank CIMB, NPWP, computer, AMAZONE, CHATIME, FARMASI, VAKSIN, KTP DAN SIM.
- 1 buah HP Samsung warna HITAM.
- 1 (BUAH) Paspor RI atas nama HENGKY CRISTIAN GUNAWAN Nmor C4605925 dikeluarkan olehh kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tanggal 04 September 2019 sampai dengan 04 September 2024.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan Penyitaan barang bukti oleh Termohon .
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya