Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Sag PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR BRI CABANG SANGGAU 1.Prasetyo Al Sahid
2.Dyan Anggraini tanjung
3.H. sahidan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR BRI CABANG SANGGAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prasetyo Al Sahid
2Dyan Anggraini tanjung
3H. sahidan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 492.638.482,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah Akta Perjanjian Kredit No. 5 hari Senin tanggal  03-12-2012, Adendum Akta Perjanjian Kredit No. 5 hari Jumat Jumat tanggal 18-12-2015 dan Adendum Perjanjian Kredit No. 520 hari Rabu tanggal 28-09-2016;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum  Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :     Rp. 492.638.482,- (empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I, II & III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 683 tgl. 09.07.2003 a.n Sahidan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 683 tgl. 09.07.2003 a.n Sahidan tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;  
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak