Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Sag REVANGGA PRASTIYO, SH MARSONALISA Alias MARSON Anak Dari RIKARDUS BUANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-205/O.1.14.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSONALISA Alias MARSON Anak Dari RIKARDUS BUANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Primair

------------Bahwa Terdakwa MARSONALISA Alias MARSON Anak dari RIKARDUS BUANGGA pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Afdeling III Blok G33 PT MKS (Mitra Karya Sentosa) Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berkumpul di rumah sdra. KADI (DPO) yang beralamat di Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Terdakwa bertemu dengan sdra. RIPI (DPO) dan sdra. RIPI (DPO), kemudian sdra. RIPI (DPO) mengajak terdakwa dan sdra. KADI (DPO) serta 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal, untuk mencuri Buah Kelapa Sawit di PT MKS (Mitra Karya Sentosa).
  • Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdra. RIPI (DPO), sdra. KIDI (DPO) dan 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal pergi ke Afdeling III Blok G33 PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS), Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau untuk mengambil buah kelapa sawit, sdra. KADI (DPO) dan sdra. RIPI (DPO) bertugas sebagai pemanen buah  kelapa sawit secara bergantian menggunakan egrek dan dodos, terdakwa dan 2 (dua) orang (DPO) yang tidak terdakwa kenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dengan menggunakan jarai dan 2 (dua) karung bekas pupuk untuk di tumpukkan di titik yang sudah di sepakati.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB saksi Rosalino Menezes Martinus selaku komandan tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS)  bersama tim melakukan patroli dan ditemukan buah kelapa sawit telah jatuh berserakan di blok G33, kemudian tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) melakukan pengintaian, setelah menunggu berapa saat, dari kejauhan tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) melihat Terdakwa berjalan kaki menuju kearah Blok G33 dan di ikuti ke 4 (empat) orang lainnya sedang mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panen dan di tumpukan di satu tempat, melihat hal tersebut terdakwa langsung di amankan oleh tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) sementara sdra. KIDI (DPO), sdra. RIPI (DPO) dan ke 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal berlari kearah hutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARSONALISA Alias MARSON Anak dari RIKARDUS BUANGGA yang telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang milik PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) membuat PT Mitra Karya Sentosa mengalami kerugian Materil kurang lebih sebesar Rp 2.512.200,- (dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

------------Bahwa Terdakwa MARSONALISA Alias MARSON Anak dari RIKARDUS BUANGGA pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Afdeling III Blok G33 PT MKS (Mitra Karya Sentosa) Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum Dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berkumpul di rumah sdra. KADI (DPO) yang beralamat di Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Terdakwa bertemu dengan sdra. RIPI (DPO) dan sdra. RIPI (DPO), kemudian sdra. RIPI (DPO) mengajak terdakwa dan sdra. KADI (DPO) serta 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal, untuk mencuri Buah Kelapa Sawit di PT MKS (Mitra Karya Sentosa).
  • Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdra. RIPI (DPO), sdra. KIDI (DPO) dan 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal pergi ke Afdeling III Blok G33 PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS), Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau untuk mengambil buah kelapa sawit, sdra. KADI (DPO) dan sdra. RIPI (DPO) bertugas sebagai pemanen buah  kelapa sawit secara bergantian menggunakan egrek dan dodos, terdakwa dan 2 (dua) orang (DPO) yang tidak terdakwa kenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dengan menggunakan jarai dan 2 (dua) karung bekas pupuk untuk di tumpukkan di titik yang sudah di sepakati.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB saksi Rosalino Menezes Martinus selaku komandan tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS)  bersama tim melakukan patroli dan ditemukan buah kelapa sawit telah jatuh berserakan di blok G33, kemudian tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) melakukan pengintaian, setelah menunggu berapa saat, dari kejauhan tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) melihat Terdakwa berjalan kaki menuju kearah Blok G33 dan di ikuti ke 4 (empat) orang lainnya sedang mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panen dan di tumpukan di satu tempat, melihat hal tersebut terdakwa langsung di amankan oleh tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) sementara sdra. KIDI (DPO), sdra. RIPI (DPO) dan ke 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal berlari kearah hutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARSONALISA Alias MARSON Anak dari RIKARDUS BUANGGA yang telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang milik PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) membuat PT Mitra Karya Sentosa mengalami kerugian Materil kurang lebih sebesar Rp 2.512.200,- (dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

 

Kedua

------------Bahwa Terdakwa MARSONALISA Alias MARSON Anak dari RIKARDUS BUANGGA pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Afdeling III Blok G33 PT MKS (Mitra Karya Sentosa) Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tidak sah memanen dan/atau memungut 61 (enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit milik PT MITRA KARYA SENTOSA Dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berkumpul di rumah sdra. KADI (DPO) yang beralamat di Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Terdakwa bertemu dengan sdra. RIPI (DPO) dan sdra. RIPI (DPO), kemudian sdra. RIPI (DPO) mengajak terdakwa dan sdra. KADI (DPO) serta 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal, untuk mencuri Buah Kelapa Sawit di PT MKS (Mitra Karya Sentosa).
  • Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdra. RIPI (DPO), sdra. KIDI (DPO) dan 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal pergi ke Afdeling III Blok G33 PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS), Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau untuk mengambil buah kelapa sawit, sdra. KADI (DPO) dan sdra. RIPI (DPO) bertugas sebagai pemanen buah  kelapa sawit secara bergantian menggunakan egrek dan dodos, terdakwa dan 2 (dua) orang (DPO) yang tidak terdakwa kenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dengan menggunakan jarai dan 2 (dua) karung bekas pupuk untuk di tumpukkan di titik yang sudah di sepakati.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB saksi Rosalino Menezes Martinus selaku komandan tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS)  bersama tim melakukan patroli dan ditemukan buah kelapa sawit telah jatuh berserakan di blok G33, kemudian tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) melakukan pengintaian, setelah menunggu berapa saat, dari kejauhan tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) melihat Terdakwa berjalan kaki menuju kearah Blok G33 dan di ikuti ke 4 (empat) orang lainnya sedang mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panen dan di tumpukan di satu tempat, melihat hal tersebut terdakwa langsung di amankan oleh tim security PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) sementara sdra. KIDI (DPO), sdra. RIPI (DPO) dan ke 2 (dua) orang (DPO) lainnya yang tidak terdakwa kenal berlari kearah hutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARSONALISA Alias MARSON Anak dari RIKARDUS BUANGGA yang telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang milik PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) membuat PT Mitra Karya Sentosa mengalami kerugian Materil kurang lebih sebesar Rp 2.512.200,- (dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus rupiah)

 

---------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam atas perbuatan tindak pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya