Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. BADONG Bin RAJAMI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 233/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2298/O.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADONG Bin RAJAMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   
     
     

 

 

Bahwa Terdakwa BADONG Bin RAJAMI (Alm) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Semerangkai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35  [yang berbunyi : (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP, b. IUPK, c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, d. IPR, e. SIPB, f. izin penugasan, g. Izin Pengangkutan dan Penjualan, h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan],  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat terdakwa melakukan penambangan tanpa izin di wilayah kampung mapai Dsn. Semerangkai Ds. Semerangkai Kec. Kapuas Kab. Sanggau, yang mana terdakwa merupakan pemilik dan atau pemodalnya dan dalam melakukan pekerjaan penambangan tersebut terdakwa dibantu oleh anak buah terdakwa yang bernama Sdra. FANDI, Sdra. UDIN dan Sdra. ELE, adapun penambangan tersebut dilakukan dengan cara mesin Robin yang sudah tersambung dengan selang Hos di hidupkan untuk menyedot air dari sungai dan dialirkan ke lokasi tambang, selanjutnya di hidupkan mesin dong feng yang tersambung dengan paralon dan pipa spiral untuk menyedot pasir dari lokasi yang diarahkan ke KIAN/PONTON yang berisi karpet, adapun mesin pump merek NS 80 dihidupkan dengan tujuan sebagai pendingin mesin dong feng tersebut. Setelah pasir dimasuk ke KIAN, lalu setelah itu karpet – karpet diambil dan dihempaskan ke Potongan drum warna biru, selanjutnya didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas. Sedangkan sistem pembagian upah yang terdakwa lakukan dengan pola 70%:30?ri hasil penjualan terhadap emas tersebut, yang mana terdakwa selaku pemodal dan pemilik mesin mendapatkan 70% sementara itu anak buah terdakwa mendapatkan 30?n sistem pembayaran sewa lokasi tersebut adalah dari hasil penambangan yang dilakukan dengan pola yaitu 80%:20%, yang mana apabila hasil tambang yang didapatkan adalah 10 (sepuluh) gram, maka 8 (delapan gram) adalah untuk terdakwa dan 2 (dua) gram adalah untuk pemilik tanah sebagai pembayaran sewa tanah tersebut, yang mana dari 8 (delapan) gram tersebut nantinya setelah penjualan dibagi kepada anak buah/karyawan.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 pada saat terdakwa dan rekan-rekan terdakwa sedang melakukan penambangan, sekira pukul 16.30 wib datang saksi Suyatno dan saksi Heri Yulianto beserta beberapa orang tim lainnya yang merupakan anggota Kepolisaian Polres Sanggau yang kemudian para saksi dan petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian langsung bergerak mengamankan terdakwa dan rekan-rekannya, namun terdakwa berhasil melarikan diri bersama dengan Sdra. UDUN dan Sdra. ELE, sementara itu Sdra. FANDI masih berada di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sanggau beserta barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) unit mesin pompa air merek NS-80 warna merah;
  • 1 (satu) unit mesin robin merek MOTOYAMA TR 80 FL warna hitam merah;
  • 1 (satu) potongan selang hos warna coklat;
  • 1 (satu) potongan pipa spiral warna biru;
  • 1 (satu) potongan pipa paralon warna putih;
  • 1 (satu) gulungan selang air warna putih;
  • 5 (lima) buah karpet warna hitam;
  • 1 (satu) potongan drum warna biru;
  • 1 (satu) buah alat dulang hitam;
  • 1 (satu) buah botol kecil warna coklat yang berisikan air raksa;
  • 4 (empat) potongan kertas yang berisikan catatan penjualan emas

Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa mendatangi Polres Sanggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu para terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / walikota sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya